Senin, 11 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Apa Itu PSE Lingkup Privat? WhatsApp hingga Google Harus Daftar PSE agar Tak Diblokir Kominfo

Pengertian PSE Lingkup Privat, Google hingga WhatsApp masuk sebagai PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo.

Penulis: Nuryanti
Mashable, Popular Science
Ilustrasi WhatsApp (kiri) dan Google (kanan) yang terancam diblokir Kominfo. Pengertian PSE Lingkup Privat, Google hingga WhatsApp masuk sebagai PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir Kominfo. 

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Manfaat bagi masyarakat:

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah) (Kontan.co.id/Hasbi Maulana)

Berita lain terkait Platform Digital Asing di Indonesia

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan