Rabu, 13 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Meson Digital
Ilustrasi platform digital. SAFEnet membuat petisi penolakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Petisi tersebut dibuat karena SAFEnet menilai pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga tanggal 20 Juli 2022 ini akan berdampak kepada masyarakat sebagai pengguna patform digital. 

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yurika Nendri Novianingsih)

Baca berita lainnya terkait Platform Digital Asing di Indonesia.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan