Minggu, 10 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini

Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar, Google dan Twitter Pernah Diblokir 6 Negara Ini 

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Manfaat bagi masyarakat:

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman (https://layanan.kominfo.go.id) pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

Sebagai informasi, jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut, maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu yakni berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PSE dan Kategori PSE yang Wajib Daftar ke Kominfo

6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga Twitter

Sejumlah negara sempat melakukan pemblokiran terhadap Facebook, Twitter, hingga Instagram. Kominfo RI berencana memblokir sederet platform digital asing tersebut, pada 22 Juli 2022.

Diketahui Kominfo mengancam akan memblokir Google, WhatsApp, Instagram, Netflix, dan lainnya. Hal ini lantaran perusahaan asing tersebut tak kunjung mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.

Sampai tinggal beberapa hari lagi jatuh tempo, yakni pada 20 Juli 2022 masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Ternyata, sebelum Indonesia, ada beberapa negara yang sudah lebih dulu sempat melakukan pemblokiran terhadap sederetan perusahaan raksasa digital tersebut. Sedangkan Indonesia berencana akan melakukan pemblokiran.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan