Rabu, 13 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User

SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna.

Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). | SAFEnet dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. Karena SAFEnet menilai aturan Kominfo terkait registrasi platform digital dapat merugikan user atau pengguna dan melanggar hak privasi pengguna. 

Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.

Bahkan beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi.

Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan

Nenden mengungkapkan, jika nantinya Kominfo benar-benar memblokir platform digital yang tidak registrasi maka akan berimbas kepada masyarakat.

"Kalau dilihat dari kriteria PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk mendaftar, misalnya ecomerce, aplikasi chatting, aplikasi belajar online, itu termasuk PSE yang harus mendaftar."

"Dan sekarang kalau kita lihat banyak yang belum mendaftar karena mereka mempunyai pandangannya tersendiri."

"Ketika platform-platform tersebut akhirnya diblokir karena tidak mengikuti regulasi ini, yang sedih adalah masyarakat."

"Karena tidak bisa lagi mengakses aplikasi yang biasa digunakan untuk mencari uang misalnya, belajar," terang Nenden.

Sehingga Nenden menilai sebelum menerapkan aturan registrasi platform digital ini, hendaknya pemerintah membenahi dulu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut.

"Makanya kami melihat ini kayaknya banyak kerugiannya dari Permenkominfo 5/2020."

"Alih-alih harus mengatur sebanyak itu, apalagi ada klausul bagaimana pemerintah harus atau bisa mengakses data pribadi saja itu sudah berbahaya banget."

"Kita tahu saat ini pemerintah belum punya jaminan bisa melindungi data pribadi pengguna dan lain-lain."

"Jadi kami lihat banyak hal yang perlu diperbaiki dari regulasi ini," kata Nenden.

Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Daftar Platform Digital Asing yang Belum Terdaftar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kominfo akan memblokir platform digital asing yang belum terdaftar sebagai PSE.

Pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan