Platform Digital Asing di Indonesia
Google Belum Daftar PSE Kominfo, Ini Sanksi yang Bakal Diterima
pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 WIB kemarin, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Jika mereka (Kominfo) langsung main blokir begitu saja, banyak usaha yang akan terganggu, banyak komunikasi yang akan terganggu, bahkan komunikasi pemerintah itu sendiri, Jadi saya yakin walaupun sudah ada tanggal berlaku, penerapannya nggak akan langsung. Ruang dialog akan berlangsung sampai ketemu titik," ujar Teguh.
Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE yang tidak melakukan pendaftaran akan diputus aksesnya atau diblokir dari Indonesia. Meski demikian, Kominfo menegaskan bahwa PSE yang tidak terdaftar sampai tenggat 20 Juli nanti, tidak akan langsung diblokir.
Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, jika aplikator atau PSE tidak segera mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka mereka akan dikenai sanksi administrasi. Kendati demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hal ini jangan dijadikan alasan oleh PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan. (Tribun Network/van/kps/wly)