Platform Digital Asing di Indonesia
Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Dasar Hukum
Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:
Baca juga: Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Cara Mendaftar
Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar
2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan
3. Mendaftarkan Sistem Elektronik
Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
Baca juga: Twitter Akhirnya Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook, Instagram dan WhatsApp
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.