Jumat, 8 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.

Kolase Tribunnews.com
Kolase Steam dan Logo Kominfo. Warganet di media sosial Twitter ramai menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses. 

Simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:

Baca juga: Kenapa Kominfo Tak Langsung Blokir Platform Asing yang Belum Daftar PSE? Ini Penjelasan Dirjen

Dasar Hukum

Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2

2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Baca juga: Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022

Cara Mendaftar

Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar

2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik

Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan