Sabtu, 20 September 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya

Berikut adalah penjelasan dari PSE lingkup privat layanan milik Kementerian komunikasi dan informartika (Kominfo) dan apa manfaatnya jika mendaftar.

laman aptika.kominfo.go.id
PSE Lingkup Privat - Berikut penjelasan tentang apa yang disebut PSE dan berikut manfaatnya jika mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan apa yang disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Diketahui beberapa paltform digital diblokir oleh Kominfo pada Sabtu (30/7/2022).

Hal itu ditengarai karena platform digital yang diblokir tidak mendaftar pada PSE milik Kominfo.

Kewajiban mendaftar PSE merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat.

Dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id, PSE lingkup privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE juga dibagi menjadi beberapa jenis layanan, berikut ini adalah pembagiannya.

Baca juga: PROFIL Johnny G Plate, Menkominfo yang Disorot Setelah Kominfo Blokir Situs Steam, PayPal, Dota

Jenis layanan yang termasuk PSE Lingkup Privat

1. Layanan Toko online

Layanan PSE ini bertugas menyediakan barang perdagangan dan jasa.

Selain itu layanan ini juga bertugas mengelola dan mengoperasikan penawaran perdagangan dan jasa.

Contoh PSE pada jenis ini adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak.

2. layanan pembayaran digital

Pada layanan ini bertugas untuk menyediakan sistem transaksi.

Jenis PSE ini juga melayani pengelolaan dan pengoperasian transaksi keuangan.

Contoh PSE pada jenis ini adalah Gopay, Dana, paypal

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan