Kamis, 28 Agustus 2025

Data Negara Bocor

UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Apa yang Akan Dilakukan Terhadap Kasus Pencurian Data Pribadi

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya sah menjadi Undang Undang.

Editor: Hendra Gunawan
Bohatala
Ilustrasi perlindungan data pribadi 

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menyebut serangan hacker Bjorka tergolong intensitas rendah. Selain itu, infrastruktur informasi vital nasional masih berjalan baik meski sempat mendapatkan serangan siber.

Hinsa menyampaikan bahwa setidaknya ada tiga klasifikasi serangan siber yang bisa melumpuhkan infrastruktur informasi vital nasional, yakni rendah, sedang, dan tinggi.

“Kalau dilihat dari kategori atau klasifikasi serangan yang bersifat pencurian data itu masih intensitas rendah sebenarnya,” kata Hinsa.

Tanggung Jawab Siapa?

Saling lempar tanggung jawab antar-lembaga tampak dalam sejumlah kasus keamanan siber yang dipicu oleh Bjorka. Hingga saat ini juga masih belum jelas kebocoran data pribadi tersebut berasal dari mana? apakah operator telekomunikasi, kementerian/lembaga teknis terkait.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah jadi sumber kebocoran dengan dalih tak pegang data itu, hal senada juga diutarakan operator seluler dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Tidak boleh hanya salah-salahan, tapi harus dicari penyebabnya dan di mana," kata Menkominfo Johnny G Plate.

Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi yang mengacu pada standar ISO 27001, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5.

"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir

Terkait investigasi terhadap dugaan kebocoran data 1,3 miliar kartu SIM tersebut, ATSI menyatakan tidak diketemukan adanya akses ilegal di masing-masing jaringan operator.

Walau mengakui kecolongan dengan terjadinya adanya kebocoran data, namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada data rahasia negara yang diretas.

“Belum ada rahasia negara yang bocor,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, pemerintah serius menangani dugaan kebocoran data yang dilakukan oleh Bjorka ini. Mahfud meminta kepada masyarakat agar tetap tenang. Pihaknya juga meng klaim telah berhasil melacak keberadaan Bjorka.

"Gambaran gambaran pelaku nya sudah teridentifikasi dengan baik oleh tim dan Polri, tetapi belum bisa diumumkan gambaran gambaran siapa dan dimana nya itu kita sudah punya alat untuk melacak itu semua," terang Mahfud.

Sementara, Ahli Digital Forensik Ruby Alamsyah menjelaskan dari tahun 2019 banyak dokumen atau data pribadi yang mengalami kebocoran di Indonesia dijual di forum komunitas hacker. Tujuan mereka menjual data tersebut murni karena motif ekonomi.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan