Minggu, 17 Agustus 2025

Migrasi TV Digital

Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan per 5 Oktober, Ini Cara Migrasi ke TV Digital

Warga Jabodetabek tidak akan bisa menonton TV memakai antena biasa per 5 Oktober 2022. Mereka harus beralih ke TV digital. Ini caranya.

Penulis: Sri Juliati
Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo
Seorang pria melakukan pengecekan kekuatan sinyal TV Digital melalui aplikasi sinyalTVdigital. Warga Jabodetabek tidak akan bisa menonton TV memakai antena biasa per 5 Oktober 2022. Mereka harus beralih ke TV digital. Ini caranya. 

Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.

Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.

Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2

Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:

- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah

- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung

- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV

- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya

- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan