Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin
Berikut cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar IMEI dalam artikel ini.
Mengutip laman TechTarget, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode 15-17 digit yang diberikan ke setiap ponsel.
IMEI digunakan oleh penyedia layanan untuk mengidentifikasi perangkat yang valid.
Sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia telah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor IMEI.
Sehingga penting bagi Anda untuk mengecek IMEI ponsel yang akan dibeli.
Diketahui dari unggahan Twitter @beacukaiRI, registrasi atau pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Apa Itu IMEI? Berikut Fungsi dan Cara Mengecek di Android dan iPhone
Selengkapnya, berikut ini cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin:
1. Bea Cukai
Registrasi IMEI melalui Bea Cukai terbatas untuk unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.
Maksimal ponsel yang dapat masuk ke Indonesia adalah 2 unit.
Jika ponsel tersebut dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka data IMEI perlu diregistrasi terlebih dahulu melalui laman https://beacukai.go.id/register-imei.html atau http://ecd.beacukai.go.id.
Bagi Anda yang tiba di bandara tertentu, registrasi data IMEI dilakukan di Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD.
Adapun informasi mengenai E-CD dapat disimak di unggahan ini.
Setibanya di Indonesia, tunjukkan QR Code yang didapat dari pengisian form registrasi.
Siapkan paspor, boarding pass, dan invoice agar memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan dan memperlancar perjalanan Anda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/imei-di-ponsel.jpg)