Jumat, 22 Mei 2026

Ketentuan dan Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, serta Kemenperin

Berikut cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.

Tayang:
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
IST
IMEI di ponsel - Berikut cara daftar IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin. 

Untuk registrasi IMEI ini dikenakan pungutan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPH 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Namun jika harga ponsel Anda di bawah 500 dolar AS, maka pendaftaran IMEI tidak dikenakan pajak atau gratis.

Apabila Anda lupa mendaftarkan IMEI di bandara, bisa didaftarkan di Kantor Pelayanan Bea Cukai terdekat tetapi fasilitas pembebasan 500 dolar AS tidak berlaku.

Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone dan Android, Dilengkapi Cek IMEI Resmi atau Tidak

2. Operator Seluler

Registrasi IMEI melalui operator seluler diperuntukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia selama tidak lebih dari 90 hari.

Namun, bagi WNA yang berencana mengunjungi Indonesia untuk kunjungan singkat kurang dari 90 hari, tidak perlu mendaftarkan nomor IMEI perangkat impor (ponsel, komputer genggam, dan/atau tablet).

Sementara WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari juga dapat mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan.

Berikut ini cara pendaftaran IMEI bagi WNA:

- Unduh aplikasi Mobile Beacukai Apps (Android) atau buka laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html;

- Isi formulir registrasi IMEI;

- Dapatkan QR Code dan kode registrasi;

- Bawa koper Anda ke petugas inspeksi;

- Scan QR Code kepada petugas;

- Tunggu persetujuan dari petugas inspeksi;

- Jika sudah dapat persetujuan, maka IMEI Anda telah terdaftar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved