APJII Dukung Pemerintah dalam Tingkatkan Infrastruktur Telekomunikasi dan Perlindungan Data Pribadi
Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data dari 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan data paspor.
Terkini, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online hacker BreachForums.
Karena belum ada aturan pelaksana mengenai UU PDP, membuat lembaga yang akan mengawasi belum dapat dibentuk. Padahal amanat UU jelas bahwa lembaga pengawasan PDP ini ada di bawah Presiden.
Tugas untuk membuat PP PDP menurut Arif merupakan tugas dari Kemenkominfo yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
"Jika aturan pelaksana UU PDP dapat diselesaikan oleh Kemenkominfo, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus kebocoran data masyarakat Indonesia dapat diperkuat dan lebih efektif. APJII berkomitmen untuk terus membantu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mendukung perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia," pungkas Arif.
15 Ribu Koperasi Merah Putih Ditargetkan Aktif Beroperasi Agustus 2025, September 50 Ribu |
![]() |
---|
Menkop Budi Arie: Seluruh Kopdes Merah Putih Harus Masuk Microsite Agar Pergerakannya Terpantau |
![]() |
---|
Menkop Budi Arie: 104 Kopdes Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
HUT Ke-80 Republik Indonesia, Menkop Budi Arie Maknai Kebangkitan Kembali Koperasi |
![]() |
---|
Menkop Budi Arie Sebut Kebangkitan Koperasi Jadi Kado Terindah HUT RI 80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.