Sabtu, 13 September 2025

Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Simak syarat hingga cara perpanjang paspor 2023, diakses secara online melalui aplikasi M-Paspor,

Editor: Daryono
Tribun Travel
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Apabila belum mempunyai KTP-El, dapat diganti dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopynya

- Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara Perpanjang Paspor 2023

- Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore

- Buat akun di M-Paspor dengan mengklik 'Daftar Akun'

- Setelah itu, isi data diri yang sesuai dengan dokumen asli

- Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor

- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi

- Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor

- Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, lalu tunjukkan kode QR berupa bukti pendaftaran.

- Saat mendatangi kantor imigrasi, pemohon diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah

- Berkas pemohon akan diperiksa oleh petugas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan