Sabtu, 13 September 2025

Syarat hingga Cara Perpanjang Paspor 2023: Akses di Aplikasi M-Paspor, Paling Murah Rp350.000

Simak syarat hingga cara perpanjang paspor 2023, diakses secara online melalui aplikasi M-Paspor,

Editor: Daryono
Tribun Travel
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Untuk proses perpanjang paspor di tahun 2023 bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. 

- Setelah selesai, pemohon akan diberi nomor antrea untuk keperluan foto dan wawancara

- Tahap selanjutnya, pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru

- Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran sesuai kategori paspor

- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya, proses perpanjangan paspor membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja.

- Jangan lupa datang kembali ke kantor imigrasi untuk perpanjang paspor baru.

Biaya Perpanjangan Paspor

- Biaya perpanjang atau pergantian paspor di patok dengan tarif yang berbeda, berikut rinciannya

- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000

- Paspor elektronik atau e-pasport (48 halaman): Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)

- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000

- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000

- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Tidak dikenakan biaya (gratis).

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan