Jumat, 8 Mei 2026

Judi Online

Kemkominfo Blokir 2.000 Konten Judi Online Setiap Bulan

Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online.

Tayang:
Freepik
Ilustrasi judi online. Sejak 2018 hingga 6 September 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses situs dan takedown terhadap 938.106 konten judi online. 

Menurut dia, jika terjerat judi online akan memiliki risiko besar terjerat ke pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional. (Ibaratnya, red) adik-kakak itu judi online dan pinjaman online," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu (30/8/2023).

"Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian karena dampaknya sangat buruk. Destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” lanjutnya.

Saat ini, kata Budi, kecepatan penetrasi judi online sangat luar biasa dan banyak memakan korban di kalangan masyarakat, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

Ia menyebut Indonesia tengah dalam situasi darurat judi online karena daya rusaknya yang terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan.

"Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban. Kita harus sama-sama memerangi judi online,” kata Budi.

Ia mengatakan, Pemerintah terus mendapat laporan dari masyarakat terkait perjudian online.

Hal itu membuat Kementerian Kominfo setiap hari selalu memantau dan menghapus konten situs web yang mempromosikan judi online.

Bahkan, Budi menyatakan kemampuan teknologi pemerintah selalu diuji dalam memberantas judi online ini.

“Kita harus terus improve karena ini beradu kemampuan, beradu teknologi antara bandar judi online dengan Pemerintah. Tapi saya optimis bisa,” ujarnya.

Maka demikian, ia menyebut pemerintah terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk memberantas judi online dan pinjol ilegal.

Budi mengatakan Kementerian Kominfo akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penanganan judi online dan pinjol ilegal.

Contohnya seperti lembaga perbankan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami juga koordinasi dengan BI, OJK, Kepolisian, PPATK. Ini harus simultan terus, komprehensif, memberantas judi online ini,” kata Budi.

Budi kemudian mengimbau kalangan artis dan publik figur untuk turut bekerja sama dengan tidak mempromosikan judi online.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved