Jumat, 10 Oktober 2025

Apa Itu Koin Jagat? Aplikasi Mirip Pokemon GO, Pakar Wanti-wanti Pengguna untuk Waspada

Pemburuan 'Koin Jagat' tengah ramai diperbincangkan di masyarakat. Pakar meminta masyarakat berhati-hati, pemerintah diminta segera bertindak.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga mencari koin (berburu harta karun) di kawasan Taman Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025). Fenomena berburu koin ini muncul dari sebuah aplikasi bernama Jagat yang merupakan permainan Treasure Hunt atau perburuan harta karun yang viral di TikTok. Apa itu Koin Jagat? Berikut penjelasannya. 

Roy Suryo menyebut beberapa alasan game Pokemon GO dilarang, yaitu

1. Masalah Privasi
Aplikasi ini mengumpulkan data lokasi pengguna secara real-time, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran privasi.

2. Gangguan di Lokasi Sensitif
Banyak pemain yang mengunjungi tempat-tempat sensitif seperti rumah ibadah, rumah sakit, hingga area pribadi karena permainan ini.

3. Keamanan
Banyak kasus kecelakaan terjadi karena pemain tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat bermain. Kasus-kasus yang pernah terjadi saat maraknya game Pokemon GO ini perlu dicermati karena disinyalir akan terulang lagi dengan algoritma yang mirip.

Game Pokemon Go
Game Pokemon Go (ISTIMEWA)

Bagaimana degan Koin Jagat?

Menurut Roy Suryo, serupa tapi tak sama, Pokemon GO dan Koin Jagat patut dipertanyakan terkait legalitas operasionalnya di Indonesia.

"Beberapa hal krusial yang mengemuka meliputi kurangnya izin resmi di tingkat lokal, Pemerintah Kota Bandung misalnya menyatakan bahwa pengembang aplikasi Koin Jagat tidak pernah mengajukan izin untuk kegiatan yang melibatkan penggunaan fasilitas umum sebagai lokasi perburuan koin," ungkap Roy Suryo.

Mengutip pernyataan Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, Roy Suryo mengatakan bahwa tidak ada permohonan izin yang diterima terkait aktivitas ini.

"Oleh karena itu evaluasi oleh pemerintah daerah lainnya dirasa penting, kemarin Penjabat Gubernur Jakarta telah meminta Komdigi untuk mengevaluasi aplikasi Koin Jagat, menyusul laporan kerusakan fasilitas umum akibat aktivitas pengguna aplikasi tersebut," ungkapnya.

Pelanggaran Regulasi Nasional

Lebih lanjut, Roy Suryo menilai aplikasi Koin Jagat ini juga menimbulkan potensi pelanggaran regulasi nasional.

"Oleh karenanya, Komdigi Indonesia harusnya segera gercep untuk menelusuri potensi pelanggaran oleh aplikasi Koin Jagat," ungkapnya.

Sehingga menurut Roy Suryo, saat ini terindikasi bahwa aplikasi Koin Jagat belum memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk operasionalnya di Indonesia.

Pengguna disarankan untuk berhati-hati dan mengikuti perkembangan terbaru terkait legalitas aplikasi ini.

"Apalagi aplikasi ini disinyalir selain merugikan secara privasi dan bisa merusak lingkungan juga akan melakukan berbagai kegiatan bisnis, misalnya Iklan dengan menampilkan iklan kepada pengguna dan mendapatkan pendapatan dari pengiklan."

"Selanjutnya bisa berkembang menjadi pembelian dalam aplikasi (In-App Purchases), yaitu menawarkan fitur premium atau item virtual yang dapat dibeli pengguna."

"Kemudian bahayanya akan melakukan pengumpulan dan analisis data, mengumpulkan data pengguna yang dapat digunakan untuk riset pasar atau dijual kepada pihak ketiga. Oleh karena itu waspadalah, waspadalah," pungkas Roy Suryo.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved