Wacana Pergantian Wapres
Roy Suryo Siapkan Data soal Fufufafa hingga Keabsahan Ijazah Gibran
Pakar telematika Roy Suryo bicara soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran, siapkan dukungan data soal Fufufafa hingga keabsahan ijazahnya
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNWS.COM, SUKOHARJO - Pakar telematika Roy Suryo bicara soal wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.
“Pemakzulan yang dilakukan oleh purnawirawan prajurit TNI sudah mengangkat kami sebagai ahli. Karena ada empat klausul di sana, ada klausul tentang MK, klausul kapasitas-kapabilitas, klausul soal Fufufafa, dan klausul tentang korupsi,” jelas Roy Suryo usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).
Roy Suryo juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan data dalam proses tersebut.
Termasuk terkait aplikasi gim daring Fufufafa dan rekam jejak pendidikan Gibran.
“Saya akan support data tentang akun Fufufafa, dan juga data tentang kelakuan dia serta keabsahan ijazahnya,” tegas Roy Suryo.
Baca juga: Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran
Pada kurun September 2024, jagat maya dibuat heboh dengan beredarnya akun media sosial Kaskus dengan user name Fufufafa.
Dalam rekaman digital yang tersiar salah satunya di media sosial X itu, akun anonim tersebut sebagian besar berisikan celotehan tidak patut yang dilayangkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan keluarganya.
Akun Fufufafa itu menjadi ramai diperbincangkan karena diduga milik Gibran Rakabuming Raka yang notebene merupakan Wakil Presiden RI saat ini pendamping Prabowo Subianto.
Terisah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, belum diproses di tingkat pimpinan.
Adapun sebelumnya surat usulan pemakzulan tersebut dikirim oleh sejumlah purnawiran TNI ke DPR, dan MPR.
Pemakzulan adalah proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir, biasanya karena pelanggaran hukum atau pelanggaran etika berat.
Dalam konteks Indonesia, istilah ini merujuk pada prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Itu belum dibicarakan di rapim (rapat pimpinan)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Nanti kami cek suratnya sudah sampai mana," imbuh politikus Golkar itu.
Baca juga: Pertemuan Gibran-Try Sutrisno Dinilai Tak Serta Merta Redam Usulan Pemakzulan Wapres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.