Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya
Masyarakat yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia melalui Bea Cukai Bandara.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Apple telah memperkenalkan smartphone terbarunya, yakni iPhone 17 Series pada awal September 2025.
Meskipun telah dirilis secara global, namun masyarakat belum dapat membeli iPhone 17 secara langsung di toko maupun marketplace yang ada di Indonesia.
Adapun salah satu cara yang bisa dilakukan yakni dengan membeli iPhone 17 di luar negeri.
Nantinya, masyarakat yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib untuk mendaftarkan IMEI terlebih dahulu saat tiba di Indonesia.
Pendaftaran IMEI untuk iPhone 17 dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai Bandara yang ada di Indonesia.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi unik yang terdiri dari 15 digit angka untuk setiap perangkat telekomunikasi bergerak, seperti ponsel dan tablet, yang beroperasi di jaringan seluler.
Baca juga: Sejumlah Pengguna iPhone 17 Keluhkan Masalah WiFi yang Sering Terputus, Ini Penjelasan Apple
Nomor ini berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat secara global, mencegah penggunaan ponsel ilegal, dan mengaktifkan fungsi seperti pelacakan atau pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri.
Lantas, bagaimana cara mendaftar atau melakukan registrasi IMEI iPhone 17?
Cara Daftar IMEI
Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, berikut cara mendaftar IMEI iPhone 17:
1. Lakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
2. Setelah selesai melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.
- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.
- Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.
3. Datang ke kantor bea cukai terdekat dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Asli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.