Cara Mudah Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Simak Cara Hitung Pajaknya
Masyarakat yang membeli iPhone 17 dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI saat tiba di Indonesia melalui Bea Cukai Bandara.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
- Boarding Pass/Tiket
- Handphone beserta kotak Handphone yang akan didaftarkan
- Invoice Pembelian Handphone
- NPWP
- QR Code yang telah diterima setelah melakukan registrasi online
4. Verifikasi data dan kelengkapan dokumen oleh petugas bea cukai.
Baca juga: Tahapan iPhone 17 Masuk Pasar Indonesia, Ini Perkiraan Waktu Penjualannya
Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, perangkat telekomunikasi dengan nilai barang lebih dari USD 3 hingga ≤ USD 1.500 dikenakan ketentuan baru:
- Bea Masuk: 7,5 persen
- PPN: 12 persen
- PPh: 0 persen (dihapus, sebelumnya 10-20 persen tergantung kepemilikan NPWP)
Aturan ini membuat beban pajak IMEI lebih ringan dibanding tahun sebelumnya, karena kini tidak ada lagi pungutan PPh tambahan.
Baca juga: Meski iPhone 17 Baru Saja Diluncurkan, Bocoran iPhone 18 Sudah Mulai Terlihat, Simak di Sini
Rumus Hitungan Pajak IMEI iPhone 17
Dasar penghitungan bea masuk dan PPN mengikuti formula:
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) = (Harga Barang - Pembebasan USD 500) × kurs
Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5 persen
PPN = (NDPBM + BM) × 12 persen
Total Pajak IMEI = BM + PPN.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.