Deepfake dan Pemalsuan Identitas Jadi Ancaman Baru di Perdagangan Berjangka
Ancaman pemalsuan identitas dan teknologi deepfake AI kini menghantui sektor perdagangan berjangka komoditi.
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ancaman pemalsuan identitas dan teknologi deepfake AI kini menghantui sektor perdagangan berjangka komoditi.
Di tengah pertumbuhan transaksi yang pesat, risiko manipulasi digital semakin kompleks dan menuntut perlindungan ekstra terhadap identitas dan data nasabah.
Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menegaskan pentingnya verifikasi berlapis dalam menghadapi ancaman tersebut.
“Risiko seperti pembobolan akun dan manipulasi identitas digital melalui deepfake AI tidak bisa dianggap remeh. Privy menjamin keaslian identitas digital melalui kerja sama dengan Disdukcapil sejak 2018 dan memberikan certificate warranty sebagai perlindungan tambahan,” ujar Krishna Chandra, Chief of Information Officer Privy, dalam acara Regtech Talk di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dengan pendekatan user-centric digital identity, Privy memastikan proses verifikasi dilakukan secara transparan, berbasis persetujuan, dan aman.
Hingga kini, Privy telah melayani lebih dari 65 juta pengguna individu dan 155.000 perusahaan di berbagai sektor, termasuk keuangan dan perdagangan.
Acara Regtech Talk: Sosialisasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang digelar oleh Bappebti, Komdigi, dan IRLA ini dihadiri lebih dari 100 peserta dari regulator, asosiasi, dan pelaku industri.
Baca juga: Deepfake di RI Naik 550 Persen, Komdigi Minta Platform Digital Sediakan Fitur Pengecekan Konten
Fokus utama acara adalah memperkuat keamanan transaksi digital melalui pemanfaatan sertifikat elektronik.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi instrumen penting untuk menjamin keaslian dan integritas transaksi.
“Perdagangan berjangka harus adaptif terhadap perkembangan teknologi. Sertifikat elektronik menjamin keabsahan dan transparansi transaksi,” ujarnya.
Sementara itu, Komdigi menyoroti peran sertifikat elektronik dalam menjamin kepastian hukum.
“Setiap PSrE wajib melalui proses audit ketat agar sertifikat yang diterbitkan sah dan diakui secara hukum,” tegas Teguh Arifiyadi, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi RI.
Industri perdagangan berjangka sendiri mencatat lonjakan signifikan.
Nilai transaksi sepanjang 2024 mencapai Rp33.214,89 triliun, tumbuh 29,34 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, tantangan tetap besar: lebih dari 1.046 domain ilegal diblokir dan 238.552 kasus fraud tercatat dengan kerugian Rp4,8 triliun dalam periode November 2024–Agustus 2025.
Melalui forum ini, regulator dan pelaku industri diharapkan semakin memahami urgensi penerapan sertifikat elektronik dalam menciptakan ekosistem perdagangan berjangka yang aman dan berkelanjutan—terutama di tengah ancaman digital yang kian canggih.
CEO Yandex Search International: Indonesia Pasar Potensial untuk Pengembangan AI |
![]() |
---|
Komdigi Sebut Usul 1 Orang 1 Akun Medsos untuk Ciptakan Ruang Digital Sehat dan Aman |
![]() |
---|
IPB Jadi PTN Talent Management Berbasis AI Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Komdigi: Konektivitas Digital Sudah Capai 97 Persen, Penetrasi Internet 80 Persen |
![]() |
---|
Komdigi Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Tengah Gempuran Teknologi AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.