TOPIK
Kasus Jiwasraya
-
mantan Direktur Keuangan PT AJS, yang dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan perkara tersebut
-
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan lima saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya
-
PPATK terus melakukan penelusuran dengan prinsip mengikuti aliran uang (follow the money) secara de facto
-
Pada akhir 2017, sambung Harry, nilai aset perseroan mencapai Rp45 triliun dengan nominal kas mencapai Rp 4 triliun.
-
Dia menjelaskan bahwa secara umum Heru mengetahui kondisi insolvensi yang dialami Asuransi Jiwasraya pada 2008.
-
Pemeriksaan lanjutan kasus Jiwasraya ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
-
Pemeriksaan itu untuk pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga belasan triliun tersebut.
-
Sementara aset yang ada di perusahaan itu barangkali sebagian dari perusahaan itu masuk dalam daftar sitaan
-
Komisi III DPR akan terus mengawal kasus gagal bayar di perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga tuntas.
-
Hari Setiyono, mengatakan kedua orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi.
-
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 14 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (25/8/2020).
-
Dion Pongkor menjelaskan perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi.
-
Kapuspenkum Kejaksaaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 18 orang saksi
-
Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menegaskan penyitaan aset IIKP tidak berdasar.
-
"Jika lembaga yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian PMN, tentu akan menjadi katalisator menguraikan permasalahan Jiwasraya."
-
Irvan mengatakan jebloknya kinerja Jiwasraya hingga akhir 2019 lalu hingga memiliki utang Rp 52 triliun karena adanya produk JS Saving Plan.
-
Pasalnya, rekening senilai Rp 20 Miliar yang disita jaksa tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.
-
tim penyidik dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus memeriksa 17 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi di Jiwasraya
-
Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (10/8/2020).
-
Dion Pongkor, kuasa hukum Syahmirwan, mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara ini.
-
Kejaksaan Agung terus memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/8/2020).
-
12 orang saksi diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
-
Kejaksaan Agung memeriksa 15 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (29/7/2020).
-
Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
-
Sejalan dengan upaya restrukturisasi, pemerintah juga membentuk perusahaan baru bernama Nusantara Life.
-
Kejagung telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dalam perkara tersebut pada hari ini Jumat (24/7/2020).
-
Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, memeriksa Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.
-
Hari memastikan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
-
"Saya minta pengembalian pokok dan bunganya, tapi pada prinsipnya kita siap negosiasi," kata Idayani
-
Prof Budi menganalisis, pengembalian seluruh pokok investasi juga dinilai bisa menjadi petaka bagi industri reksa dana.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved