TOPIK
Kontroversi JHT
-
Presiden Aspek: Pekerja Diajak Bicara Permenaker Soal JHT, Tapi Tak Setuju
Mirah Sumirat mengatakan perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sudah diajak bicara Kemenaker
-
Presiden Aspek: JHT Jadi Modal Terakhir Melanjutkan Kehidupan
Menurut Mirah, para pekerja sangat membutuhkan JHT untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak bekerja.
-
Dana JHT Baru Bisa Diambil setelah Peserta Berusia 56 Tahun, Bagaimana Pengelolaan Uangnya?
Apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022
Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.
-
Kadin Minta Ada Diskresi Soal JHT: Pencairan Penuh Hanya untuk Sektor Pekerjaan Tertentu
Syarat pencairan JHT penuh diusulkan hanya berlaku untuk pekerja yang sektor pekerjaaannya memang bisa mencapai usia pensiun 56 tahun.
-
Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait
Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara soal polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta sudah berusia 56 tahun.
-
Istana Sayangkan Adanya Polemik Soal JHT
Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik terkait waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Pemerintah Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Tengah Polemik JHT, Ini Tanggapan Buruh
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
-
Terkait Permenaker Soal JHT, Pemerintah Diminta Waspadai Public Distrust
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) mendapatkan penolakan dari sebagian publik di tanah air.
-
Menteri Ida: Permenaker Jaminan Hari Tua Sudah Dirembuk dengan Berbagai Pihak, Termasuk DPR
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPR RI.
-
Menaker: Pemerintah Hormati Upaya Uji Materiil Permenaker 2/2022 ke MA
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi, " kata Ida Fauziyah
-
Permenaker 2/2022: Manfaat atau Mudarat Bagi Buruh?
Menurut kaum buruh, ketentuan ini sangat mencederai pekerja apalagi di saat kondisi sulit di tengah pandemi Covid-19,
-
Polemik JHT, Puan Minta Jangan Ada Pihak yang Dirugikan
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu.
-
Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin dan SPSI Audiensi ke Menaker Soal JHT
Ida Fauziyah beralasan Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan ketika JKP belum efektif karena program JKP sudah berjalan
-
Ida Fauziyah Pastikan Permenaker Jaminan Hari Tua Sudah Dirembuk Dengan DPR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk.
-
Peserta Belum Mencapai Usia 56 Tahun Kemudian Meninggal Dunia, Bagaimana Dana JHT-nya?
Bagaimana jika usia peserta tak sampai 56 tahun, atau dengan kata lain peserta meninggal sebelum usia pensiun tersebut? Ini penjelasannya.
-
Buruh Datangi Dinas Tenaga Kerja Banten, Tolak Permenaker Minta Pencarian JHT
Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menuntut pencairan JHT dan menolak Permenaker.
-
KSPSI Bakal Gugat Permenaker Soal JHT Ke PTUN
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN.
-
APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani memberikan tanggapannya terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT.
-
Dekan FEB UI: Penolakan JHT Tak Berdasar, Bermanfaat Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Intinya Permenaker itu oke karena sekarang sudah ada JKP, jadi kita harus mengembalikan fungsi utama JHT ini untuk masa pensiunan
-
Dialog dengan Pimpinan SP/SB, Menaker: Said Iqbal Tidak Pernah Telepon Saya?
keabsenan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam dialog tersebut dipertanyakan Menaker.
-
Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Berikut simulasi perhitungan dana JHT.
-
Presiden FSPMI Desak Aturan Baru terkait JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai
-
Presiden FSPMI Desak Aturan Baru Soal JHT Dicabut, Menaker Diberi Waktu 2 Minggu
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mendesak Kemnaker mencabut aturan baru terkai
-
Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden
Kemnaker menyatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan membantah adanya pertentangan dengan PP sebelumnya.
-
Kritik JHT, Gerindra: Sebaiknya Cairkan saat Buruh Sudah Tak Bekerja, Bukan Nunggu Usia 56 Tahun
JHT harus diberikan saat pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan.
-
Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak kepada kesejahteraan buruh.
-
Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Sudah Disetujui Presiden Jokowi
(Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden
-
KSBSI: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Lahir di Saat yang Tidak Tepat
momentum lahirnya Permenaker tersebut tidak tepat karena masih adanya persoalan Undang-Undang Cipta Kerja.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved