TOPIK
Tabungan Perumahan Rakyat
-
belum mengetahui mengenai rencana aksi demo buruh yang memprotes Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dinilai membebani pekerja.
-
Setiap kebijakan butuh langkah-langkah konkret sebelum akhirnya diterapkan ke masyarakat.
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.
-
Di sisi lain, juga banyak kasus-kasus yang terjadi perihal pengumpulan dana dari masyarakat dan kini menjadi persoalan.
-
BP Tapera mengklaim dana milik peserta aktif yang sudah dikembalikan sejak 2016 telah mencapai Rp 4,2 triliun.
-
Saat ini belum ada penarikan simpanan bagi peserta baru, termasuk dari ASN maupun non-ASN.
-
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengkritik kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera.
-
setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif, termasuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
-
Komisioner BP Tapera mengklaim temuan ada 124.960 pensiunan di Indonesia belum menerima pengembalian dana Tapera telah dinyatakan selesai oleh BPK.
-
Said Iqbal menyampaikan, ribuan buruh bakal melakukan unjuk rasa di depan Istana pada hari Kamis, 6 Juni 2024.
-
Iuran Tapera bersifat wajib, sehingga suka atau tidak suka maka masyarakat yang telah memenuhi persyaratan harus membayar iuran.
-
Sistem outsourcing yang tidak memberikan kepastian kerja dan upah yang jauh dari layak, telah menempatkan buruh dalam kondisi yang semakin sulit.
-
"Ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan autocratic legalism tadi," ujar Hasto.
-
Program Talkshow Kacamata Hukum hari ini, Senin 3 Juni 2024 menghadirkan tema ‘Tapera, Bikin Sejahtera Pekerja atau Justru Sengsara?’.
-
Efek paling signifikan terlihat pada pengurangan tenaga kerja, di mana kebijakan ini dapat menyebabkan hilangnya 466,83 ribu pekerjaan.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
-
Tapera dikhawatirkan sejumlah pihak menjadi ladang korupsi baru. Mereka pun tidak ingin Tapera berakhir seperti Asabri dan Jiwasraya.
-
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dinilai bakal berdampak krusial dalam mengatasi kesenjangan atau backlog perumahan
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintah cabut aturan No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
-
Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah membuka opsi revisi Undang-Undang nomor Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
-
Pemerintah memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah.
-
Padahal, menurut anggota Komisi IX DPR RI (kesehatan dan ketenagakerjaan), Darul Siska, tujuan kebijakan Tapera dari pemerintah ini sangat mulia.
-
4 janji Istana soal Tapera: Tak akan Seperti ASABRI, Bisa Ditarik saat Pensiun, hingga bukan bersifat potong gaji.
-
Ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.
-
Mantan Panglima TNI itu berujar bahwa dalam undang-undang memang mewajibkan program Tapera dalam hal mewujudkan hunian bagi setiap warga negara
-
Sebanyak 60 serikat buruh nasional bakal menggelar aksi demo menolak wacana pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
-
Hasto menambahkan, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dan berkoordinasi dengan anggota fraksi PDIP di DPR RI terkait Tapera
-
BP Tapera bilang pekerja yang sudah memiliki rumah, tetapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera, sebagai penabung mulia.
-
Kemenaker belum memiliki jawaban apakah pengemudi ojek online alias driver ojol juga akan dipotong penghasilannya untuk iuran keanggotaan Tapera.
-
Meskipun banyak mendapat protes para pekerja serta asosiasi pengusaha seperti Aprindo, pemerintah tidak akan membatalkan program Tapera.