TOPIK
Upah Minimum Provinsi
-
Kenaikan Besaran UMP 2023, Tertinggi Sumatera Barat dan Terendah Maluku Utara
Kenaikan UMP Provinsi Sumatera Barat mencapai 9,15 persen, di mana UMP 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 di tahun 2023.
-
UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK
Inilah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023, naik sebesar 6,9 persen dari sebelumnya sebesar Rp 3.165.876 jadi Rp 3.385.145.
-
UMP Lampung 2023 Naik 7,9 Persen Jadi 2.633.284,59, Berlaku Mulai 1 Januari
Berikut ini jumlah Upah Minumum (UMP) Lampung tahun 2023 yang telah naik 7,9 Persen, jika dibandingkan dengan UMP Lampung tahun 2022.
-
UMP Sumut 2023 Naik 7,45 Persen Menjadi Rp2.710.493, Ini Daftar UMP Sumut Selama Lima Tahun Terakhir
Ini besaran kenaikan UMP Sumut 2023, naik sebesar 7,45 persen menjadi Rp 2.710.493.
-
UMP Kalbar Naik 7,2 Persen jadi Rp 2,6 Juta, Perusahaan Dilarang Mengurangi Upah Pekerja
Berikut UMP Kalimantan Barat 2023 yang mengalami keniakn sebesar 7,1 % menjadi Rp 2.608.601,75, perusahaan dilarang mengutangi upah pekerjanya.
-
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Bertambah Rp 259.944 dari Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 mengalami kenaikan 5,6 persen.
-
Naik 8,1 Persen, Besaran UMP Bengkulu 2023 Jadi Rp 2,4 Juta
UMP Bengkulu untuk tahun depan naik sebesar 8,1 persen dibanding nilai UMP tahun sebelumnya. Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.
-
UMP NTB 2023 Naik Rp 164.195, Mulai 1 Januari Menjadi Rp 2,3 Juta
Berikut besaran kenaikan UMP NTB, yakni sebesar 7,44 persen. UMP NTB tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, jadi Rp 2.371.407.
-
UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023
Tahun 2023 ini, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebanyak Rp192.000. Sebelumnya, UMP Lampung hanya sebesar Rp2.440.486.
-
Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di tiap-tiap provinsi Pulau Jawa, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, hingga Jawa Timur.
-
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937, total jumlah menjadi Rp2.742.476.
-
UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Menjadi Rp 2.661.280
UMP Banten tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11, naik 6,4 persen dari tahun 2022.
-
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 persen, Ini Besaran Nominalnya
UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798. Dalam penetapannya, ada perbedaan usulan kenaikan angka UMP dari sejumlah pihak.
-
UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82 Ribu, Per Januari jadi Rp 3.282.000
Papua Barat 2023 resmi naik sebesar Rp 82 ribu, setelah ditetapkan Dewan Pengupahan, kini UMP Papua Barat 2023 yakni sebesar Rp 3.282.000.
-
UMP Kalimantan Selatan 2023 Naik 8,38 Persen, Mulai 1 Januari Upah Minimum Rp 3.149.977
UMP Kalimantan Selatan tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,38 persen, menjadi Rp 3.149.977,65 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
-
UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Jadi Rp2.040.244 Mulai Januari
UMP Jawa Timur tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen sehingga menjadi Rp2.040.244. Berlaku mulai 1 Januari 2023.
-
UMP Kaltim 2023 Naik 6,2 Persen, Bertambah Rp 186.899 Menjadi Rp 3,2 Juta
UMP Kaltim 2023 naik 6,2 Persen. UMP Kaltim ini bertambah Rp 186.899 menjadi Rp 3,2 juta. Berikut ini informasi selengkapnya.
-
UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Pemprov Dapat Apresiasi dari Sejumlah Pihak
UMP Jambi 2023 telah ditetapkan dengan kenaikan 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092. Pemprov Jambi mendapat apresiasi atas kenaikan UMP 2023 tersebut
-
UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Bertambah Rp 145.234 dari UMP Jateng 2022
UMP Jateng 2023 naik 8,01 persen. Jumlah ini bertambah Rp 145.234 dari UMP Jateng 2022. Berikut ini informasi selengkapnya.
-
UMP Gorontalo 2023 Naik Rp188.800, Mulai Januari Upah Minimum Rp2.989.350
UMP Gorontalo 2023 naik senilai Rp188.800 dari UMP Gorontalo sebelumnya yakni senilai Rp2.800.580 pada tahun 2022, 2023 jadi Rp2.989.350.
-
Besaran UMP DIY 2023, Naik 7,65 Persen
Pemerintah DIY telah menetapkan UMP DIY 2023 naik sebesar 7,65 persen yaitu menjadi Rp1.981.782, selisih Rp 140,866 dari UMP tahun 2022.
-
UMP Sulawesi Tenggara 2023 Naik 7,10 % , Mulai Januari UMP Jadi Rp 2.758.948,54.
Adapun besaran UMP Sultra 2023 diumumkan yakni sebesar Rp 2.758.948,54 yakni naik sebasar 7,10 persen dibanding tahun sebelumnya.
-
UMP Sulawesi Utara 2023 Telah Diumumkan, Naik 5,24 Persen, Ini Nominalnya
UMP Sulut 2023 telah diumumkan pada Senin (28/11/2022). Nominalnya naik sebesar 5,24 persen. Inilah besarannya.
-
UMP Riau 2023 Naik 8,61 Persen Menjadi Rp3.191.662
Pemprov Riau resmi menetapkan kenaikan UMP Riau 2023 sebesar 8,61 persen dibandingkan tahun 2022, yakni sebesar Rp 3.191.662,53.
-
UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
UMP DIY 2023 naik 7,65 persen, kenaikan terhitung Rp 140.867 dari UMP DIY 2022. UMK DIY ditetapkan pada 7 Desember 2022. Berikut ini informasinya.
-
Kenaikan Upah Minimum Bakal Pengaruhi Inflasi Domestik, Ini Penjelasan Gubernur BI
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, meningkatnya upah para buruh turut mendongkrak peningkatan indeks harga konsumen.
-
Besaran UMP DKI 2023 Masih Dibahas, Apindo Sebut Tetap Berpedoman pada PP Nomor 36
Apindo DKI Jakarta bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, akan membahas besaran UMP 2023 melalui Sidang Dewan Pengupahan.
-
Andi Gani: Aspirasi Buruh soal UMP dalam Musra Dikabulkan Pemerintah, Tak Lagi Gunakan PP 36/2021
Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani Nena Wea menyebut pemerintah telah mendengarkan aspirasi buruh soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
-
Presiden Partai Buruh Sebut Rumus Penetapan UMP Ruwet
Menurut Said Iqbal, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin
-
Said Iqbal Menyerukan Buruh di Tiap Daerah Berjuang Naikkan Upah Minimal 10 Persen
Sikap Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh, masih berpendirian bahwa upah minimum harusnya naik 13 persen
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved