TOPIK
Gugatan Praperadilan
-
Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan pihak Polri telah menghina pengadilan.
-
Kuasa hukum Mabes Polri dianggap keliru menyatakan sidang praperadilan itu mengikuti hukum acara perdata.
-
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan praperadilan itu bukan soal Bareskrim kalah atau menang.
-
Novel Baswedan tak terlihat dalam persidangan. Hanya empat orang kuasa hukum Novel duduk berjejer di meja pemohon.
-
Polri mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan bergulir di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan
-
"Ini seperti angin segar bagi para pelaku korupsi karena bisa melakukan praperadilan," kata Prof Marwan.
-
Menurut Irman, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakannya karena itu adalah putusan pengadilan.
-
Pimpinan KPK dan pejabat struktural pasti ada kekurangan, memang perlu ada dikontrol
-
Novel menceritakan sebenarnya kepolisian tidak perlu menangkapnya tengah malam karena dia akan hadir jika dipanggil oleh penyidik Bareskrim.
-
Hari ini kuasa hukum Mabes Polri akhirnya datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kuasa hukum Bareskrim Polri tak melakukan persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menerima gugatan secara perdata.
-
Penyidik KPK Novel Baswedan siap membacakan gugatan permohonan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya.
-
Ini menyusul adanya putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Purnomo dan menyatakan proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah pada 26 Mei Lalu.
-
Bekas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan hari ini dia beserta pimpinan KPK berdiskusi untuk menyepakati langkah hukum
-
Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau agar penyidik institusi penegak hukum hati-hati menangani perkara agar tidak digugat tersangka lewat praperadilan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil pembelajaran dari kekalahan-kekalahannya
-
Komisi Pemberantasan Korupsi harus mulai berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
-
Hakim Haswandi tetap pada keyakinan bahwa putusannya untuk pemohon praperadilan Hadi Poernomo sudah didasari pertimbangan yang matang.
-
Menurut Made, Haswandi bukan lah orang baru di PN Jaksel. Sebab, ia pernah menjadi hakim anggota di PN Jaksel selama sekitar empat tahun sejak 2007.
-
Menurut Made, Haswandi bukan lah orang baru di PN Jaksel. Sebab, ia pernah menjadi hakim anggota di PN Jaksel selama sekitar empat tahun sejak 2007.
-
Saat itu, hakim yang memutus kasus mantan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Duadji tersebut masih menunggangi motor bebek Suzuki Shogun hitam butut.
-
Atut tak banyak berkomentar seusai diperiksa KPK.
-
KPK harus bersiap menerima gelombang praperadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
-
Irmanputra Sidin meminta KPK untuk menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
-
Ia menyebutkan, bukan baru pertama kali Hakim Haswandi memutus perihal tindak pidana korupsi
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
-
"Iyalah, mau bagaimanapun saya tetap cinta KPK," kata Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
-
Hakim Haswandi dianggap telah menyelundupkan hukum, karena putusannya menguntungkan tersangka dugaan korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.