TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Kriminolog Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas memberi tanggapan terkait vonis mati Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati.
-
Hakim PT Bandung, Herri Swantoro, mengatakan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan diharapkan bisa jadi pelajaran bagi orang lain.
-
Komisioner KPAI Jasra Putra menilai vonis dari Majelis Hakim PT Bandung merupakan putusan bersejarah.
-
Berikut ini profil Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang jatuhkan vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan.
-
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pendapat Komnas HAM terkait hukuman mati sudah jelas dari awal.
-
Pengadilan Tinggi Bandung memvonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Senin (4/4/2022).
-
Terdakwa kasus rudapaksa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati.
-
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
-
Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hal itu setelah Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding dan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
-
Inilah perjalanan kasus Herry Wirawan, pemerkosa santriwati yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
-
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
-
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawa, terdakwa kasus pemerkosaan pada 13 santri
-
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
-
Harkrisnowo mengungkapkan kerancauan terkait restitusi dalam putusan terdakwa tindak pidana rudakpaksa terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
-
JPU mengatakan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry, bukan dibebankan kepada negara.
-
Edwin Partogi menyarankan sita aset pelaku kekerasan seksual dilakukan sejak awal penyidikan bisa dibahas dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Und
-
Nahar menilai hukuman yang diberikan kepada Herry Wirawan jangan hanya terhenti pada hukuman penjara.
-
Bahwa dalam putusan ini LPSK berpandangan putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kemen PPPA itu kurang tepat
-
"Kita melihat wajar juga ketika sebagian kalangan merasa kemudian terusik rasa keadilannya," kata Arsul.
-
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Herry Wirawan masih menjadi bahan diskusi banyak kalangan.
-
Menurut Nahar, restitusi harus dibebankan kepada Herry Wirawan agar menimbulkan efek jera untuk para pelaku seksual.
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan
-
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup terdakwa Herry Wirawan
-
JPU di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
-
Lalu, bagaimana kondisi Herry yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru setelah menerima putusan tersebut?
-
Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
-
Keluarga korban, ungkap Yudi, sangat menginginkan terdakwa dihukum mati. Sebab, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya.
-
KemenPPPA dan keluarga 13 santri korban Herry Wirawan minta JPU upayakan hukum banding atas vonis dan restitusi dari Majelis Hakim, Yohanes Purnomo.
-
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap korban Herry tidak dapat dibebankan ke KemenPPPA