TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa.
-
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding
Bagi keluarga korban, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.
-
KemenPPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara, Ahli: Negara Tak Boleh Menolak
Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak.
-
KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Kejahatan Seksual Herry Wirawan Sangat Kecil
KPAI turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
-
Alasan Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Tak Dikebiri, hingga Bebas Bayar Ganti Rugi ke Korban
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
-
Penjelasan Pakar Soal Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup yang Diterima Herry Wirawan
Terdakwa tindak pidana asusila Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
-
Pakar Ingatkan Negara Tidak Boleh Menolak Kewajiban Ganti Rugi Rp 331 Juta Korban Herry Wirawan
Negara tidak boleh menolak kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta santriwati korban rudapaksa Heru Wirawan.
-
Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meneyebutkan KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
-
SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Memimpin Sidang Vonis Herry Wirawan
Sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim yang memimpin sidang vonis Herry Wirawan. Ia menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
-
Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Banyak yang Kecewa Sang Guru Bejat Cuma Divonis Seumur Hidup
Banyak pihak kecewa dengan keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan
-
Kata Pakar terkait Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Berikut penjelasan pakar hukum pidana soal pertimbangan hakim meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
-
7 DAFTAR Putusan Hakim Dalam Sidang Vonis Herry Wirawan: Penjara Seumur Hidup dan Nasib Para Korban
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)
-
Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Mati, Tak Dikebiri, & Tak Bayar Ganti Rugi ke Korban, Mengapa?
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
-
Putusan Ganti Rugi Rp 331 Juta Dalam Kasus Herry Wirawan Dinilai Tepat untuk Bantu Pemulihan Korban
Agustinus Pohan mengatakan penjatuhan hukuman ganti rugi dalam perkara Herry Wirawan untuk kepentingan pemulihan korban.
-
Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan
Penjelasan pakar soal apa yang dimaksud penjara seumur hidup, vonis hukum yang dijatuhi pada Herry Wirawan.
-
Kata Pakar soal Pertimbangan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Berikut penjelasan pakar hukum pidana soal pertimbangan hakim meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
-
Pakar Hukum Nilai Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.
-
Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup
Amnesty International Indonesia (AII) menyebut vonis hukuman Herry Wirawan penjara semumur hidup sudah mencukupi.
-
Respons ICJR Terkait Putusan Ganti Rugi Rp 331 Juta untuk Korban Tindak Asusila Herry Wirawan
Terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
-
Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
Majelis Hakim PN Bandung membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korb
-
Menteri PPPA Hormati Vonis Seumur Hidup terhadap Herry Wirawan
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
-
Tanggapi Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, KPAI: Masih Jauh dari Harapan
Herry adalah guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung Jawa Barat yang kini jadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
-
Hakim Putuskan Anak-anak Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dirawat Pemprov Jabar, Berapa Lama?
Anak-anak korban pemerkosaan Herry Wirawan sementara dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
-
Herry Divonis Seumur Hidup, KPAI Soroti Keadilan untuk 13 Korban dan 9 Bayi: Ganti Rugi Sangat Kecil
KPAI mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan
-
DERETAN Kejahatan Herry Wirawan, Guru Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati kini dijatuhi vonis penjara sumur hidup, hari ini Selasa, 15 Februari 2022.
-
Keluarga Korban Kecewa Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
-
Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Tinggi Jabar Ajukan Banding
Pelaku rudakpaksa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan (HW) tidak dihukum mati.
-
Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup
Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, KPAI ungkap nasib korban yang sulit melanjutkan hidup.
-
Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Apa pertimbangan hakim tak kabulkan hukuman mati hingga kebiri kimia pada Herry Wirawan?
-
Hakim Ungkap Alasan Mengapa Herry Wirawan Tak Diberi Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Terdakwa kasus asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022)
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved