TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) buka suara soal penjatuhan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pelaku rudapaksa.
-
Bagi keluarga korban, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.
-
Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak.
-
KPAI turut mengomentari vonis yang diterima Herry Wirawan, terdakwa kejahatan seksual pada 13 santriwati di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
-
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
-
Terdakwa tindak pidana asusila Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) kemarin.
-
Negara tidak boleh menolak kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta santriwati korban rudapaksa Heru Wirawan.
-
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meneyebutkan KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
-
Sosok Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim yang memimpin sidang vonis Herry Wirawan. Ia menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada Herry Wirawan.
-
Banyak pihak kecewa dengan keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan
-
Berikut penjelasan pakar hukum pidana soal pertimbangan hakim meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
-
Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari ini Selasa (15/2/2022)
-
Ini alasan mengapa Herry Wirawan bebas dari hukuman mati, tak dikebiri, hingga tak bayar ganti rugi ke korban.
-
Agustinus Pohan mengatakan penjatuhan hukuman ganti rugi dalam perkara Herry Wirawan untuk kepentingan pemulihan korban.
-
Penjelasan pakar soal apa yang dimaksud penjara seumur hidup, vonis hukum yang dijatuhi pada Herry Wirawan.
-
Berikut penjelasan pakar hukum pidana soal pertimbangan hakim meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati.
-
Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry hukuman mati.
-
Amnesty International Indonesia (AII) menyebut vonis hukuman Herry Wirawan penjara semumur hidup sudah mencukupi.
-
Terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
-
Majelis Hakim PN Bandung membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korb
-
Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
-
Herry adalah guru agama sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung Jawa Barat yang kini jadi terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
-
Anak-anak korban pemerkosaan Herry Wirawan sementara dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
-
KPAI mengapresiasi perhatian semua pihak atas kasus ini dan dukungan kuat penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual Herry Wirawan
-
Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 13 santriwati kini dijatuhi vonis penjara sumur hidup, hari ini Selasa, 15 Februari 2022.
-
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
-
Pelaku rudakpaksa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan (HW) tidak dihukum mati.
-
Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, KPAI ungkap nasib korban yang sulit melanjutkan hidup.
-
Apa pertimbangan hakim tak kabulkan hukuman mati hingga kebiri kimia pada Herry Wirawan?
-
Terdakwa kasus asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022)