Hakim MK Ditangkap KPK
Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Bupati Buton Hadapi Sidang Putusan
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun akan menghadapi sidang putusan terkait kasusnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun alias Umar Samiun akan menghadapi sidang putusan terkait kasusnya, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Umar Samiun adalah terdakwa suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Umar pada sidang sebelumnya dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Umar Samiun dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Umar terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Dalam nota pembelaan pribadi atau pledoinya, Umar mengaku telah berbuat banyak demi kemajuan untuk Kabupaten Buton. Selama menjabat selama lima tahun, Umar Samiun mengklaim Buton telah sejajar dengan kabupaten lainnya di Indonesia.
"Kabupaten Buton sudah keluar dari daerah tertinggal bersama dengan itu pula tata kelola keuangan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian selama lima tahun berturut-turut. Semua dapat kami tunjukkan dengan menjunung tinggi moralitas kepemimpinan," kata Umar Samiun saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidanan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dalam pleidoinya, Umar Samiun mengungkapkan pembangunan infrastruktur di Buton tertinggal karena selama masa kepemimpinan sebelumnya, anggaran lebih banyak digunakan untuk belanja pegawai. Hanya 30 persen yang digunakan untuk anggaran pembangunan.
Begitu menjabat sejak 18 Agustus 2012, Umar kemudian memangkas porsi belanja pegawai dan menaikkan anggaran pembangunan menjadi 40 persen. Biaya-biaya yang tidak penting seperti perjalanan dinas dihapuskan.