TOPIK
Hakim MK Ditangkap KPK
-
Pansel Calon Hakim Konstitusi telah membuka pendaftaran mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2017.
-
"Nggak ada hubungannya stempel itu dengan Kementan. Saya sudah cek, tidak ada hubungannya,"
-
Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi kemungkinan akan disidangkan delapan hakim.
-
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
menurut Patrialis Akbar, rekan-rekannya sesama hakim di MK seluruhnya berperilaku baik serta tidak ada yang koruptif.
-
Pratikno memastikan Pansel Calon Hakim MK akan mencari sosok yang kredibel dan memiliki integritas
-
"Di pemeriksaan ini, saya akan beri kesempatan pada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang yang diduga,"
-
Patrialis Akbar tersangka penerima suap permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi MK) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.
-
"Sudah tadi pagi. Pak Wakil Ketua (Anwar Usman) yang serahkan ke Presiden melalui Mensesneg,"
-
KPK memeriksa tiga orang pengacara dan satu pihak swasta terkait kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar
-
Setelah mendapatkan draft putusan tersebut, Surya Gilang Romadhon kemudian meletakkannya di meja kerja Patrialis Akbar
-
Hakim konstitusi Patrialis Akbar secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi t
-
Menurut Arief Hidayat, meski MK diawasi oleh pihak siapapun apabila memang para hakimnya tergoda maka kasus suap maupun korupsi tetap saja terjadi.
-
Lebih dari lima jam, Kamis (16/2/2017) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Selain memeriksa Arief Hidayat untuk tersangka NG Fenny, penyidik juga memeriksa M Guntur Hamzah, Sekretaris Jenderal MK.
-
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam minggu ini akan memutuskan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar.
-
Lebih dari lima jam, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka Patrialis Akbar.
-
"Berdirinya KPK ini, saya memiliki kontribusi yang besar," ujar Patrialis sebelum memasuki mobil tahanan.
-
Empat tersangka, PAK, KM, NGF dan BHR hari ini dipanggil untuk diperpanjang masa penahanan
-
Soesilo Ari Wibowo mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 40 hari kedepan untuk kelengkapan berkas.
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) tidak banyak bicara usai dipanggil sebagai tersangka penerima suap
-
Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa empat tersangka, penyidik juga memeriksa pihak swasta lainnya bernama Irwan Nazif
-
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, Senin (13/2/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai s
-
"KPK baru saja menerima pengajuan justice colaborator (JC) dari dua tersangka kasus suap hakim MK, yakni KM dan NGF."
-
"Garis besar saya ditanya riwayat pekerjaan dan riwayat hidup. Kemudian ditanya soal apakah saya ikut menjadi panel?"
-
Memang kami mendapat surat dari Majelis Kehormatan MK yang meminta dilakukan pemeriksaan pada tersangka lain yakni BHR dan NGF
-
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar
-
Pantauan Tribunnews.com anggota Majelis Kehormatan MK yang hadir baru Bagir Manan.