TOPIK
Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
-
Bareskrim tidak melakukan penahanan karena Kamaruddin dianggap kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
-
Kamaruddin kesal lantaran penyidik menolak barang bukti yang ia bawa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen
-
Selama pemeriksaan yang kurang lebih berlangsug selama 10 jam itu, Kamaruddin menyebut ada 16 pertanyaan yang dicecar penyidik.
-
Kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak meminta kliennya harus kembali pulang setelah diperiksa sebagai tersangka.
-
Kamaruddin hadir dengan didampingi puluhan pengacara lainnya dan pendukungnya ke Bareskrim Polri.
-
Kamaruddin mengatakan hal tersebut tidak tepat karena dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.
-
Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih tidak tepat.
-
Bareskim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
-
Berikut ini fakta-fakta pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
-
Tudingan Kamaruddin Simanjuntak ke Dirut PT Taspen justru berujung dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Begini kronologinya.
-
Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara dan menyatakan penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya
-
Polri menetapkannya sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
-
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih dan jadi tersangka