Minggu, 3 Mei 2026

Minneapolis Memanas, Trump Siap Pakai UU Anti Huru-Hara untuk Ringkus Demonstran

Secara historis, Insurrection Act pernah diberlakukan lebih dari 24 kali oleh para Presiden AS pendahulu Trump.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bobby W
Editor: Bobby Wiratama
YouTube Reuters
DONALD TRUMP - Presiden AS Donald Trump saat bertemu dengan wartawan di Gedung Putih untuk membahas perang antara Thailand dengan Kamboja, Kamis (11/12/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Kamis (15/1/2026) mengancam akan memberlakukan Insurrection Act (Undang-Undang Pemberontakan atau huru-hara) untuk meredam aksi protes yang terus berlanjut di Minneapolis, Minnesota.

Melalui penggunaaan UU tersebut, Trump rencananya juga akan mengerahkan pasukan militer guna menghadapi aksi protes yang mulai mengarah ke tindakan anarkis dan vandalis.

Adapun protes yang ramai terjadi di Minneapolis ini tereskalasi karena kasus penembakan oleh agen Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) yang menewaskan satu orang pada 7 Januari 2026 lalu.

Eskalasi di Minneapolis ini kian memanas setelah selang beberapa hari kemudian pada Rabu (14/1/2026) seorang pria tertembak dan terluka oleh petugas ICE

Adapun pria tersebut ditembak karena melakukan tindakan pengeroyokan ke Petugas ICE beserta dua orang rekannya. 

Karena eskalasi yang kian meningkat akibat insiden penembakan tersebut, sehari kemudian Trump pun melontarkan wacana penggunaan undang-undang anti huru-hara tersebut. 

“Jika politisi korup di Minnesota tidak mematuhi hukum dan gagal menghentikan para agitator profesional serta pemberontak yang menyerang para Patriot ICE—yang hanya mencoba melakukan tugasnya—saya akan memberlakukan INSURRECTION ACT," ungkap Trump dalam cuitannya di akun media sosial Truth Social.

Trump juga mengungkapkan bahwa hal ini pernah dilakukan oleh Presiden AS pendahulunya.

"Saya akan menerapkan ini sebagaimana dilakukan banyak Presiden sebelum saya, dan upaya ini akan segera mengakhiri tragedi yang terjadi di negara bagian yang dulunya luar biasa itu,” sambung Trump.

Secara historis, Insurrection Act memang pernah diberlakukan oleh para Presiden AS pendahulu Trump.

Adapun tercatat undang-undang tersebut telah digunakan lebih dari dua lusin kali sepanjang sejarah pembentukannya.

Undang-undang ini sendiri terakhir kalidigunakan pada tahun 1992 oleh Presiden George H.W. Bush untuk mengakhiri kerusuhan di Los Angeles.

Baca juga: Arti Samar Ucapan Trump Soal Iran Runtuh Diguncang Kerusuhan: Reza Pahlavi Naik Tahta? 

Namun, dalam kasus tersebut, otoritas lokal sendiri yang meminta bantuan pusat untuk memberlakukannya.

Terkait wacana yang diungkapkan Trump ini, Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison pun turut buka suara.

Menanggapi pernyataan Trump tersebut, Ellison menegaskan bahwa ia akan menggugat setiap pengerahan pasukan yang ada melalui pengadilan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved