TOPIK
Kasus Jiwasraya
-
"Kita sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kita sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan."
-
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan kelima saksi hanya untuk mendalami perkara kasus korupsi tersebut.
-
Pengamat asuransi, pilihan menyelamatkan nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi dengan dukungan dana PMN dinilai paling ideal.
-
Yenti Garnasih menilai vonis hakim terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) layak mendapat apresiasi.
-
Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Asuransi Jiwasraraya.
-
Soesilo Aribowo membantah mengendalikan sejumlah Manajer Investasi (MI) melakukan pembelian saham-saham untuk investasi PT Asuransi Jiwasraya.
-
Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan fakta persidangan.
-
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Pieter diduga pernah bertemu dengan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada Jiwasraya Syahmirwan.
-
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
-
Hukuman untuk Harry sesuai dengan tuntuan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
-
Tanpa berniat mengintervensi pengadilan, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum, menilai
-
Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
-
Satu tersangka korporasi yang diperiksa adalah perwakilan PT Pool Advista Aset Management Ronald
-
jiwasraya meyakini program penyelamatan polis yang diinisasi pemerintah akan menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya
-
Kejagung kembali memeriksa 4 orang saksi yang terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Perser
-
Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN sepakat menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan memberikan suntikan modal PMN Rp 22 triliun.
-
Amin Ak menegaskan, langkah pemerintah memberikan suntikan modal untuk Jiwasraya tersebut tidak tepat dan tidak adil.
-
Dalam pledoi itu, Joko menilai JPU juga tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana itu membeli 117 saham darinya.
-
Joko menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti
-
Saksi yang diperiksa adalah Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito, Kantor Akuntan Publik Arsyad
-
Boyamin merupakan pihak pelapor kasus PT Asuransi Jiwasraya. Boyamin menilai Hary ulai berani membongkar penyabab kerugian Jiwasraya dan negara.
-
Boyamin Saiman merasa puas dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung terhadap para terdakwa.
-
Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
-
Kejaksaan kembali memeriksa 5 orang saksi dan 1 tersangka korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang tuntutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (24/9/2020) ini.
-
Rencananya, terdakwa yang bakal menjalani sidang tuntutan hari ini adalah Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International
-
Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (
-
8 orang saksi diperiksa terkait perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
-
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa 4 orang saksi terkait kasus korupsi
© 2021 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved