TOPIK
Kasus Lukas Enembe
-
Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena sakit.
-
Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengatakan, seandainya ia mati, pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023), Lukas Enembe sempat mengaku sakit saat sidang hendak dimulai.
-
(KPK) mendakwa Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.
-
Lukas merasa difitnah atas dakwaan jaksa yang menyebut dirinya melakukan tindakan melawan hukum tersebut.
-
Hakim pun mengancam bila Lukas Enembe tetap bersikap tidak kooperatif dan mengganggu jalannya proses persidangan
-
Lukas Enembe menolak minum obat saat mengikuti persidangan hari ini Senin (19/6/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat.
-
Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.
-
Lukas Enembe izin ke toilet saat jaksa pembacaan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua non aktif sempat mengamuk dalam sidang pembacaan dakwaan, Senin (19/6/2023).
-
Tanpa alas kaki, Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023) hari ini.
-
Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini bakal digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
-
Majelis hakim diminta menggelar sidang lanjutan secara offline agar Lukas hadir secara fisik di muka persidangan.
-
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara.
-
OC Kaligis mengatakan surat keberatan atas pernyataan Juru Bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif
-
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas sebetulnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan dakwaan
-
Versi kuasa hukum Lukas Enembe minta sidang ditunda karena sakit tapi JPU berpendapat lain, jaksa sebut Enembe enggan keluar kamar rutan.
-
Sidang perdana pembacaan dakwaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada hari ini ditunda karena Lukas sakit dan minta hadir langsung di persidangan
-
Yulce Wenda menghadiri sidang perdana sang suami di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
-
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023).
-
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (12/6/2023), sidang digelar secara daring atau online.
-
Keluarga melalui kuasa hukum akan mengajukan permohonan kepada hakim agar Lukas diperiksa terlebih dahulu oleh dokter.
-
KPK menyebut bahwa Lukas Enembe akan didakwa menerima uang total Rp 46,8 miliar dari pelbagai pihak swasta.
-
Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan persidangan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (12/6/2023) mendatan
-
Lukas Enembe akan menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (12/6/2023) pekan depan.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dihukum 5 tahun penjara.
-
(KPK) menyatakan masih mendalami penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Stefanus Roy Rening (SRR) selama 40 hari.
-
KPK akan buktikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, JPU akan mendakwa Lukas menerima uang Rp 46,8 miliar.
-
Pada Jumat (19/5/2023) ini, Gerius One Yoman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved