TOPIK
Kasus Makar
-
Hakim tunggal Achmad Guntur, memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan
-
Keputusan itu diambil setelah Hakim mempertimbangkan beberapa hal, termasuk penetapan tersangka kepada Kivlan oleh Polda Metro Jaya
-
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah menjadi empat gugatan praperadilan nantinya.
-
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait status tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
-
Kuasa hukum Kivlan, Subgayo, menghormati putusan tersebut namun menyayangkan status tersangka pada kliennya.
-
Hakim menilai penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian telah sesuai prosedur.
-
"Ya kita sebagai Purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebas lah. Karena kompetisinya sudah selesai," kata Djoko.
-
Agum merasa polisi akan bersikap bijak dalam mengambil keputusan mengenai permohonan penangguhan penahanan tersebut.
-
Ryamizard berharap permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen dikabulkan oleh Kepolisian.
-
Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.
-
Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
-
"Ya harapannya ya dia (Kivlan Zen) bisa dibebaskan. Dalam arti kata gugatan kita bisa berhasil," ujar Zacky
-
Zacky terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dengan bagian lengan ditekuk hingga siku. Topi hitam melengkapi outfit-nya hari ini.
-
Sri Bintang akan hadir untuk memberikan pemahaman kepada hakim bahwa kasus kliennya itu termasuk dalam kriminal politik atau pidana umum.
-
Kordinator tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing menanggapi kesaksian empat saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan
-
Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
-
Penambahan tersebut menurut Tonin karena jumlah halaman jawaban yang diberikan oleh pihak termohon yakni Polda Metro Jaya
-
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/7/2019) tim penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, telah membacakan pokok-pokok gugatannya.
-
Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan Zen.
-
Kivlan Zen menyiapkan sekira 30 bukti surat, tiga saksi fakta, dan dua ahli dalam sidang praperadilan
-
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan ada empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Diketahui, laporan sebelumnya ditolak oleh kepolisian lantaran harus menunggu hasil kajian Dewan Pers.
-
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi membenarkan hal tersebut.
-
Diketahui, melalui Yusril tersangka kasus dugaan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati, resmi mengajukan permohonan penangguhan pe
-
Menurut pakar hukum tata negara itu, kasus yang menjerat Habil Marat kini sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
-
"Jawaban dari Jaksa belum ada sampai sekarang. Kami masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
-
Eggi Sudjana menyambangi Polda Metro Jaya untuk bertemu penyidik menanyakan perkembangan pengajuan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
-
Argo mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempersiapkan jawaban sehingga absen dalam sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jaksel.
-
Kehadiran mereka untuk membahas hasil temuan investigasi kerusuhan 21-23 Mei yang dilakukan Komnas HAM maupun Polri.
-
Irjen Pol Mohammad Iqbal dilaporkan oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved