Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Eks Jenderal Polisi Sesalkan Brimob Lindas Ojol hingga Tewas: Rantis Bukan untuk Dorong Massa

Susno Duadji kritik penggunaan rantis dalam demo. Tewasnya Affan dinilai akibat kelalaian prosedur pengamanan massa oleh aparat.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Glery Lazuardi
/Wartakota/Yolanda Putri Dewanti
Susno Duadji soroti tewasnya Affan Kurniawan. Ia tegaskan rantis bukan alat pembubaran massa, unjuk rasa harus dilindungi negara. (Wartakota/Yolanda Putri Dewanti) 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menyoroti insiden yang melibatkan mobil rantis Brimob dan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia akibat tertabrak saat aksi demonstrasi.

Menurut Susno, langkah cepat Kapolri yang langsung merespons kasus ini patut diapresiasi. 

Namun ia menegaskan, insiden tersebut seharusnya tidak terjadi jika prosedur pengamanan massa dipahami dengan baik oleh aparat di lapangan.

“Pertama, saya suatu penghargaan untuk Kapolri, karena Kapolri merespon cepat bahwa atas terjadinya peristiwa meninggalnya driver ojek karena tertabrak rantis Polri. Yang kedua, saya juga agak menyesalkan sedikit. Kenapa sampai terjadi peristiwa ini? Kan di bawah itu ada orang. Yang dihadapi orang,” kata Susno dalam siaran Kompas TV, Jumat (29/8/2025).

Rantis Bukan untuk Dorong Massa

Susno mengingatkan bahwa kendaraan taktis (rantis) tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membubarkan massa atau mendorong kerumunan. 

Menurutnya, rantis hanya diposisikan sebagai pelindung dan sarana pendukung keamanan.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi berhadapan langsung dengan warga, seharusnya pasukan tameng yang berada di garis depan. 

Itu pun, kata dia, tetap dengan prinsip menahan diri dan tidak menggunakan kekerasan.

“Rantis itu bukan digunakan untuk mendorong massa. Tapi rantis itu adalah untuk menyelamatkan orang dan digunakan ada yang untuk water cannon dan sebagainya,” jelas Susno.

Unjuk Rasa Adalah Hak Demokrasi

Lebih lanjut, Susno menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparat maupun pejabat publik dalam memandang aksi demonstrasi. 

Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari hak demokratis warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, bukan tindakan melawan pemerintah.

“Unjuk rasa itu bukanlah sesuatu perbuatan melanggar hukum dan bukan sesuatu yang dilarang. Tetapi sesuatu yang harus dilindungi. Mengapa harus dilindungi? Itulah ciri daripada negara demokrasi,” tegas Susno.

Ia mengingatkan, seluruh elemen bangsa, mulai dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga DPR, perlu memahami bahwa rakyat adalah pemilik negara. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan