TOPIK
Kasus Simulator SIM
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima berkas kasus simulator SIM dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (30/10/2012) siang.
-
Masa penahanan tersangka kasus simulator SIM akan habis besok, Rabu (31/10/2012).
-
Seakan tidak pernah padam kemelut antara institusi Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berebut penanganan kasus
-
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto, mempertanyakan kompetensi hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengajukan gugatan.
-
Sudah hampir 90 hari Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Santoso merasakan sesaknya hidup
-
Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas serta barang bukti kasus pengadaan alat simulator mengemudi (simulator SIM) kepada penyidik
-
Bareskrim Mabes Polri menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Simulator SIM, tanpa surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
-
memburuknya citra Polri khususnya atas munculnya berbagai dugaan dan spekulasi yang tidak perlu.
-
dia sudah menanyakan soal gugatan Polri ini ke Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo
-
Pemanggilan Panitia lelang Simulator SIM itu merupakan pemeriksaan keempat kalinya di KPK.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus fair menangani kasus simulator SIM
-
Polri melakukan gugatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama memiliki dasar
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan Korlantas Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapolri Jenderal Timur Pradopo menanggapi gugatan perdata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Gugatan perdata yang dilayangkan pihak Korlantas Polri terkait penyitaan barang bukti, dinilai tidak mempengaruhi proses penyidikan di Komisi
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima surat gugatan yang diajukan Korlantas Polri terkait penggeledahan
-
Mabes Polri menilai gugatan Korlantas kepada KPK telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
-
Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri kembali memanas.
-
Gugatan perdata yang diajukan Korlantas Polri kepada KPK karena penggeledahan dokumen serta barang bukti dipertanyakan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sudah menghambat kerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri karenan sudah menyita sejumlah dokumen
-
Kakorlantas Polri Irjen Puji Hartanto mengakui, Korlantas Polri menggugat KPK, terkait penyitaan dokumen yang tidak terkait kasus simulator SIM.
-
Setelah menyatakan bahwa kepolisian tidak lagi melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk
-
Nasib tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM masih terkatung-katung hingga saat
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan Korlantas Mabes Polri terkait penyitaan barang bukti kasus korupsi simulator SIM.
-
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mengajukan gugatan atas upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen-
-
Pelimpahan tidak disertai dengan penyerahan tersangka yang kini sudah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
-
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan Bareskrim sudah tidak menyidik kasus simulator SIM.
-
Sikap Polri yang menyerahkan seluruh penanganan kasus Simulator SIM dinilai sesuai dengan arahan Presiden SBY.
-
KPK menerima surat dari Polri, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM, Senin (22/10/2012) petang.
-
Polri menyatakan pihaknya tidak lagi akan menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Tetapi Polri juga tidak