TOPIK
Kasus Suap Polisi
-
Kasus Suap AKBP Brotoseno Kini Ditangani Direktorat Tipikor Bareskrim Polri
Propam Mabes Polri selesai melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
-
Penyuap AKBP Brotoseno dan Kompol D Ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua
Penahanan keduanya memang sengaja di pisah agar tidak ada komunikasi sama sekali.
-
AKBP Brotoseno Ditahan di Polda Metro, Kompol D di Polres Jaksel
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan keduanya memang sengaja di pisah agar tidak ada komunikasi sama sekali.
-
Dari Suap Rp 3 Miliar, AKBP Brotoseno Diduga Terima Rp 1,9 Miliar
Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, keduanya ditangkap karena menerima uang dari pengacara berinisial HR.
-
Ini Kekayaan AKBP Brotoseno Bekas Penyidik KPK yang Ditangkap Polri
Penangkapan terhadap Brotoseno tersebut sangat mengejutkan mengingat Brotoseno pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
-
AKBP Brotoseno Dibawa ke Rutan Mapolda Metro Jaya
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, mengonfirmasi penahanan AKBP Brotoseno itu.
-
Miliaran Uang Suap Diduga Jadi Bancakan AKBP Brotoseno Bersama Beberapa Penyidik
"Seseorang yang mengaku pengacara itu kasih uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara DI," kata Rikwanto.
-
DI Akan Diperiksa Terkait Kasus Suap AKBP Brotoseno
Bareskrim Polri akan memeriksa DI, saksi dalam kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2012-2014 yang sampai saat ini masih ditangani Mabes Polri.
-
Setelah Diperiksa Propam, AKBP Brotoseno dan Rekannya Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Terkait Suap
"Setelah diproses internal, dilimpahkan ke Bareskrim untuk pidana umumnya, pidana penyuapan,"
-
Uang Suap Dalam Kasus Brotoseno Berasal Dari Pengacara Untuk Perlambat Pemeriksaan DI
"D mengakui menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari pengacara HR. D tidak sendiri tapi bersama BR yang sama-sama anggota Polri,"
-
Memalukan Institusi Polri, Lemkapi Minta AKBP Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Edi mendesak Polri agar Brotoseno diberikan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved