TOPIK
Kebakaran di Lapas Tangerang
-
Tim DVI Polri hari ini berhasil mengindentifikasi 8 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
-
Kebakaran bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, Antasari meminta semua pihak tidak saling mengkambinghitamkan satu sama lain.
-
Kalapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono tak masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini, bakal diperiksa Selasa (14/9/2021) besok.
-
Satu korban kebakaran Lapas Tangerang meninggal dunia usai dirawat intensif di RSU Kabupaten Tangerang sejak Kamis (9/9/2021) kemarin.
-
Penyidikan dilakukan untuk mengusut penyebab kebakaran yang menewaskan 46 orang narapidana pada Rabu (8/9/2021) lalu.
-
Rocky merupakan jenazah ke-sepuluh yang diserahkan ke keluarga setelah jasadnya berhasil teridentifikasi berdasarkan DNA dan rekam medis.
-
Polisi kini telah menaikkan status kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
-
Viktor diagendakan menjalani pemeriksaan dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 narapidana itu.
-
Divisi Humas Polri, Rusdi mengabarkan telah terima seluruh data ante mortem dari ke 41 korban kebakaran Lapas Tangerang, kini indentifikasi 31 korban
-
DVI Polri menyatakan masih mendalami data Ante Mortem terhadap dua warga negara asing (WNA) yang jadi korban kebakaran di LP Kelas I Tangerang.
-
Komhas HAM menemukan pelanggaran narapidana yang membawa handphone atau telepon seluler ke dalam sel.
-
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan mundur atau tidaknya ia dari jabatan adalah urusan Presiden.
-
Dirinya menyebut pemberian uang senilai Rp 30 juta untuk santunan duka ditambah Rp 6,5 juta untuk keperluan pemakaman jenazah.
-
PT PLN (Persero) memberikan respon terkait temuan Komnas HAM yang menyebut ada instalasi listrik tak wajar di sel Lapas Kelas I Tangerang.
-
Dengan demikian total korban meninggal dunia menjadi 45 orang dan seluruh korban adalah narapidana lapas.
-
Dasar pemberian uang santunan dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dipertanyakan.
-
Data Antemortem yang sangat dibutuhkan oleh tim ini telah lengkap dari 41 korban tersebut
-
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menilai keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dimungkinkan untuk menggugat negara secara perdata.
-
Pakar hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai manajemen pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas) harus direformasi secara menyeluruh.
-
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM langsung mengurus jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang berhasil teridentifikasi.
-
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
-
Tim DVI RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih terus melakukan proses identifikasi terhadap seluruh jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang.
-
ombes Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik sudah menetapkan puluhan saksi untuk dimintai keterangan dari kasus kebakaran lapas Tangerang
-
Siang ini terindentifikasi Hadi Wijoyo (39) bin Sri Tunjung Pamungkas, Rocky Purnama (28) bin Syafrizal Sani dan Pujiyono (28) bin Mundori
-
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menanggapi terkait permintaan terhadap dirinya untuk mundur dari jabatan akibat insiden kebakaran
-
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mundur dari jabatannya akibat insiden kebakaran lapas Tangerang
-
Ulama Besar Banten Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati melakukan doa bersama terkait peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
-
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang
-
Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi dua jenazah narapidana korban tewas
-
Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 44 orang narapidana kini masuk tahap penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.