TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku tidak pernah diberitahu kalau dirinya positif terpapar Covid-19.
-
Rizieq Shihab mengakui telah membuat surat pernyataan resmi menolak hasil tes swab PCR-nya saat dirawat di RS UMMI Bogor.
-
Muhammad Rizieq Shihab sempat menjalani rapid test antigen yang dilakukan Tim Mer-C sebelum dirawat di RS UMMI Kota Bogor.
-
Dirinya membeberkan, mulanya pihak Laboratorium RSCM menerima sampel dari tim Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).
-
Terdakwa kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) diberikan hak istimewa saat saat mendapati perawatan
-
Bersaksi di pengadilan, dokter RS UMMI Bogor jelaskan penindakan yang dilakukan saat Rizieq Shihab tiba di RS tersebut.
-
relawan dari MER-C Dokter Hadiki Habib bersaksi di Pengadilan Negeri Jaktim, ceritakan saat periksa Rizieq hingga hasil Rapid Antigen reaktif Covid-19
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, untuk menjalani persidangan pada hari ini pihaknya tidak melakukan persiapan khusus.
-
Nama Ahmad Heryawan alias Aher tiba-tiba disebut dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
-
Menurut Rizieq, tidak ada urusan kerumunan masyarakat yang terbentuk di jalanan dengan tanggung jawabnya selaku pemilik pondok pesantren.
-
Rizieq khawatir pendirian saksi yang mengungkap secara jujur dan apa adanya dimanfaatkan pihak lain untuk membuat intrik jahat.
-
Sugito mengatakan, kegiatan yang memicu kerumunan tersebut murni terjadi karena adanya spontanitas dari para masyarakat.
-
Mulanya Rizieq menyebut kesaksian Agus Ridhallah menarik, lantaran mengungkap 20 warga reaktif Covid-19 pasca-kerumunan di Megamendung.
-
Sebagai informasi pada sidang kasus kerumunan di Megamendung hari ini, JPU menghadirkan empat orang saksi.
-
Dalam persidangan, Rizieq mengaku penjelasan sejumlah saksi yang dihadirkan membuatnya tertarik.
-
kata Rizieq bukan pihaknya menghalangi atau melarang Satgas Covid-19 melakukan test swab, namun memang saat itu pesantren sedang menerapkan lockdown.
-
Rizieq mengatakan bahwa pondok pesantren itu sudah berdiri sejak 2013 silam, yang di mana saat itu Hendi belum menjabat sebagai Camat Megamendung.
-
Dalam sidang offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021), Teguh mengakui masyarakat yang hadir menyambut eks pentolan FPI itu dengan
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, maksud dirinya menghadiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah Argokultural Megamendung untuk salah satun
-
Tudingan tersebut sebelumnya disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah saat bersaksi di pengadilan.
-
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat terlalu
-
Camat Megamendung katakan Rizieq harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 silam.
-
Saksi mengatakan dari ribuan orang yang hadir dalam acara itu banyak di antaranya merupakan masyarakat dari luar daerah Megamendung.
-
Hakim mencecar Agus karena dinilai tidak tegas melarang kerumunan dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung.
-
Dalam sidang terungkap panitia acara yang diikuti Rizieq Shihab di Megamendung tidak bersedia menandatangani perjanjian kepatuhan protokol kesehatan.
-
Ditemukannya 20 orang reaktif itu setelah Dinkes Kabupaten Bogor termasuk Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil tindakan melakukan tracing.
-
Dalam persidangan, Agus menceritakan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara serta peserta yang hadir.
-
Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tercantum dalam BAP sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rizieq hari ini, Senin (19/4/2021)
-
Aziz mengatakan bahwa seluruh jalannya sidang nantinya akan dilakukan seperti biasa yang yakni mengedepankan kesabaran.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui anggota tim kuasa hukumnya Azis Yanuar mengapresiasi keterlibatan Majelis Hakim serta Kejaksaan RI.