TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Proses persidangan ricuh itu karena tim kuasa hukum beserta terdakwa tidak menerima jika jalannya sidang dilakukan secara virtual.
-
Sidang perdana tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab diwarnai dengan kelakar hingga akhirnya ditunda.
-
Setelah dua kali diskors dan memperbaiki sound sistem tersebut, kuasa hukum Rizieq melayangkan keberatan karena sidang digelar secara online.
-
Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.
-
Rizieq Shihab mengklaim gelar persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi perhatian nasional, bahkan sampai level internasional.
-
Aziz Yanura membandingkan persidangan Rizieq Shihab dengan persidangan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra
-
Sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda.
-
Habib Rizieq Shihab mengajukan protes lantaran tak bisa menghadiri persidangan secara langsung.
-
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan kliennya langsung dalam sidang.
-
Ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) memilih bertahan di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Aparat Kepolisian meminta ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
-
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan tak ada persiapan khusus yang dilakukan dalam giat pengamanan sidang Rizieq Shihab.
-
PN Jaktim hari ini Selasa (16/3) menggelar sidang Rizieq Shihab, penutupan jalan dan pembubaran massa akan dilakukan antisipasi banyaknya simpatisan
-
Polri memastikan sidang perdana terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq dilaksanakan sec
-
Habib Rizieq mengungkapkan, bersedia untuk menjalani sidang pokok perkara apabila dirinya dihadirkan di ruang sidang bukan melalui virtual.
-
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menyebutkan tugas pihak kepolisian dianggap selesai saat Habib Rizieq Shihab menjalani sidang perdana.
-
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Rabu (10//3/2021).
-
Dalam persidangan dirinya menegaskan, untuk menetapkan seorang tersangka dalam kasus pidana tidak harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
-
Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.
-
Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.
-
Kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro mengatakan mereka menyerahkan 4 bukti surat untuk mendukung dalil tersebut.
-
Kurnia menilai ungkapan dramatis yang dimaksud merujuk pada penjagaan ketat polisi saat Rizieq datang di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudir
-
Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Alamsyah Hanafiah mengklaim penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah menurut hukum.
-
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta hakim tunggal Suharno mengabulkan seluruh permohonan kliennya.
-
Kubu Rizieq menganggap Polda Metro Jaya selaku termohon belum mengantongi dua alat bukti yang sah saat menangkap kliennya.
-
Kamil mengatakan jika keputusan yang dilakukan Kejagung ini untuk menghindari adanya kerumunan masa saat persidangan, maka hal itu dipertanyakan.
-
Dalam kasus ini terjadi di tiga lokasi dengan waktu yang berbeda yakni Tebet Jakarta Selatan, di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa
-
Polri mengungkap alasan kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan kasus kerumunan.