TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengimbau seluruh simpatisan kliennyasenantiasa menyerahkan kepercayaan kepada pihaknya.
-
Kubu Rizieq Shihab yakin pihaknya bakal meraih kemenangan dari sidang vonis kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
-
Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa bakal bacakan vonis untuk Rizieq Shihab di perkara kerumunan.
-
Kuasa hukum Rizieq Shihab bakal ajukan banding jika kliennya tidak divonis bebas murni dalam sidang pembacaan vonis pada Kamis (27/5/2021) besok.
-
Vonis atau putusan pada terdakwa pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dibacakan Kamis (27/5/2021).
-
BIN bantah pledoi Rizieq yang sebut menggunakan drone untuk melakukan pengintaian Markaz Syariat Argokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor.
-
Rizieq menuding dirinya diusut dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung karena ada dendam politik kelompok oligarki.
-
Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
-
Mulanya jaksa yang membacakan repliknya atas pledoi Rizieq mengutip dua hadist islam satu diantara Hadist Riwayat Bukhari
-
Dengan begitu, jaksa menekankan kepada Majelis Hakim Ketua Suparman Nyompa untuk mengabulkan tuntutan dari pihaknya.
-
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menganggap seluruh pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan harus dipidana.
-
Rizieq Shihab kembali mengikuti sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung.
-
Rizieq Shihab menyebut Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pernah diintai drone BIN.
-
Rizieq menjelaskan permintaannya itu dalam pledoinya atas perkara kerumunan di Megamendung.
-
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
-
Rizieq Shihab (MRS) menuding jika Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman bernyali kecil lantaran ikut menebar ancaman ke bekas organisasi masyara
-
Saat pembacaan pledoi, Rizieq menyinggung soal penurunan baliho Selamat Datang Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya, saat dirinya baru sampai di Jakarta.
-
Aziz mengatakan, pemakaian syal tersebut merupakan bentuk dukungan kliennya terhadap masyarakat Palestina yang diketahui hingga saat ini masih mengala
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menyeret sejumlah nama di antaranya Presiden Joko Widodo (Jokow) hingga publik figur kenamaan tanah air Raffi Ahmad.
-
Rizieq Shihab (MRS) menyampaikan keberatannya selaku terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan namun diperlakukan
-
Rizieq Shihab menangis saat menceritakan dirinya mendapatkan pengasingan dan tidak bisa pulang ke Indonesia.
-
Rizieq menyatakan proses hukum yang dijalaninya saat ini dianggap lebih kepada dendam politik.
-
Bacakan pledoi, Rizieq Shihab jabarkan beberapa nama tokoh yang dianggapnya telah melanggar protokol kesehatan namun tidak dilakukan pidana.
-
Moment saat majelis hakim tegur terdakwa Rizieq Shihab yang menggunakan syal bergambar bendera Indonesia-Palestina saat persidangan.
-
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan petinggi FPI
-
Sidang perkara tes swab palsu Rumah Sakit UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan dilanjutkan, Kamis (27/5/2021) pekan depan.
-
Luthfi mengatakan jika sebuah Rumah Sakit terlambat melaporkan data pasien Covid-19 ke Satgas di wilayahnya maka tidak dapat dipidanakan.
-
Keempat ahli tersebut yakni Ahli Tatanegara Refly Harun; Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim; Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dan Ahli Hukum Pid
-
Luthfi mengatakan, jika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak mau melakukan perawatan lebih lanjut, baik melakukan isolasi mandiri
-
Refly Harun, turut hadir sebagai ahli yang didatangkan kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan kasus tes swab palsu RS UMMI di Pengadi