TOPIK
Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab akan membuat sendiri pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa terkait perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
-
Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menjelaskan, letak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan
-
Refly Harun nilai pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya 1 tahun dan denda 100 juta lalu diberikan pidana tambahan, itu terlalu berlebihan.
-
Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menghadirkan enam ahli untuk sidang perkara hasil tes swab palsu
-
PN Jaktim menggelar sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
-
Habib Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
-
Jaksa penuntut umum menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara.
-
Adapun sidang yang digelar pada Senin (17/5/2021) ini, beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Rizieq Shihab.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan
-
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
-
sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kelima mantan anggota FPI akan dibacakan, Senin (17/5/2021) ini.
-
Ahli hukum kesehatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Luthfi Hakim mengatakan pelanggar aturan tidak dapat ditindak pidana jika sudah dijatuhi sanks
-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa
-
Kubu Rizieq Shihab hadirkan dua saksi ahli di sidang lanjutan hari ini, Senin (17/5/2021), pertama ahli bahasa, kedua ahli pidana.
-
PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan atas terdakwa Habib Rizieq Shihab
-
Habib Rizieq Shihab akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
-
Habib Mahdi Assegaf menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya sempat ingin mencabut laporan polisi atas kasus swab test RS UMMI.
-
Muhammad Rizieq Shihab mengungkit dua pejabat Pemerintah yang menurutnya menghalangi kepulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia, ini faktanya
-
Musni kembali menjelaskan, bahwa kadar pernyataan bohong seseorang tidak bisa selalu diartikan sebagai sebuah kejahatan.
-
Slamet Maarif menyatakan banyak berita hoaks atau informasi bohong yang bikin publik resah saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi Bogor, Jawa Bar
-
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kebohongan swab test RS Ummi Bogor dan perkara pelanggaran protokol ke
-
Kuasa hukum Rizieq sebar ucapan terima kasih ke Presiden, ulama, petugas keamanan dan pengadilan serta mohon maaf atas ketidaknyamanan selama sidang.
-
Padahal rencananya, dalam agenda acara persidangan, jaksa akan membacakan tuntutannya pada sidang hari ini.
-
Terlebih saat itu Rizieq Shihab baru saja pulang dari Arab Saudi yang diyakini menambah rasa ingin bertemu para simpatisan makin tinggi.
-
Rizieq Shihab mengatakan kalau ada pejabat pemerintah di Indonesia bersikap tak proporsional saat dirinya ingin pulang dari Arab Saudi.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku tidak mengetahui kalau ada aturan karantina 14 hari di Indonesia saat dirinya pulang dari Arab Saudi.
-
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengaku namanya sempat hilang sebanyak dua kali dari manifest calon penumpang pesawat saat dirinya ingin pulang dari Arab
-
Refly menyebut kalau Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan para pejabat pemerintah, bukan menjadi dasar hukum pidana bagi para pelanggarnya.
-
Refly dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
-
Kuasa hukum Rizieq hadirkan dua saksi ahli di perkara kerumunan, yakni ahli hukum tata negara dan ahli kesehatan.