TOPIK
Kontroversi JHT
-
Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Manfaatnya untuk Masa Depan Bukan Sekarang
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP, Apa Perbedaan JKP dengan JHT?
4 alasan pekerja tidak mendapat manfaat JKP, apa perbedaan JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemnaker menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022.
-
Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya
-
Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Said meminta Jokowi untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.
-
Partai Buruh Dukung Perjuangan Serikat Buruh yang Menolak Pencairan Manfaat JHT di Usia 56 Tahun
Presiden Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
-
Pemerintah Diminta Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Putih Sari mengatakan pula pentingnya manfaat JHT segera cair karena ketidakpastian masa kerja pekerja.
-
Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Pembatalan Permenaker JHT
Said Iqbal, menyatakan dalam waktu dekat akan mengerahkan kekuatan buruh untuk mendobrak kezaliman pemerintah terkait pencairan JHT.
-
Aturan Baru JHT Dinilai Menegaskan Politik Ketenagakerjaan Pemerintah Pentingkan Ekonomi Investasi
Mufida mengatakan, peraturan itu masih merupakan lanjutan kebijakan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
-
Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini
Berikut tanggapan Kemenaker terkait kontroversi dana JHT baru bisa cair di usia 56 tahun.
-
Aturan Baru tentang Tata Cara & Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Dinilai Merugikan Kaum Buruh
Dalam aturan lama peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Politikus PKS Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2/2022 yang Dinilai Merugikan Pekerja
Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan.
-
Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang soal Aturan JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari minta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
-
Perbedaan Aturan Lama dengan Aturan Baru Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Aturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai polemik.
-
JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, menanggapi penolakan publik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022
-
Tanggapan KSPI soal Aturan Baru Pencairan JHT: Peraturan Ini Sangat Kejam bagi Buruh dan Keluarganya
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Anggota DPR Juga Desak Permenaker 2/2021 Dicabut, Isinya Tidak Masuk Akal
Beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami PHK.
-
PROFIL Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Baru Pencairan JHT, Hartanya Rp 17 M
Inilah profil dan sosok Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan yang merilis aturan baru terkait dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
-
Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun Ditandatangani 139.726 Orang, 12 Ribu Dukungan per Jam
Hingga Sabtu (12/2/2022) siang pukul 14.21 WIB, petisi ini sudah ditandatangani 139.726 warganet. Jumlah ini meningkat sebanyak 48.902 tandatangan
-
BPJS Watch: Kalau Tidak Setuju Aturan JHT, Gugat Dulu UU SJSN
BPJS Watch menilai Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sesuai dengan dengan Pasal 35 dan 37 Undang-Undang
-
Bakal Gugat Permenaker Soal JHT, KSPSI: Tidak Berpihak Pada Buruh
Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.
-
KSPI Minta Jokowi Copot Menaker Ida Fauziyah, Kebijakannya Dinilai Terlalu Menindas Buruh
"Kami minta Bapak Presiden Jokowi segera memecat Menteri Ketenagakerjaan, ganti dengan orang yang lebih memahami dunia usaha," ujar Said Iqbal
-
KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
KSPI menegaskan, JHT merupakan hak buruh sebagai tabungan pekerja ketika mereka terkena PHK dan mencairkannya untuk bertahan hidup.
-
Puluhan Ribu Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun
KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa memprotes aturan dan persyaratan pembayaran manfaaat peserta JHT harus berusia 56 tahun.
-
Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dinilai Kejam hingga Muncul Petisi Penolakan
Terdapat kritik mengenai aturan JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun. Pengamat menilai aturan kejam hingga adanya petisi penolakan.
-
KPBI: JHT kan Hak Teman-teman Buruh, Tapi Mengapa Ada Batasan Usia Sampai 56 Tahun?
Jumisih meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau kembali Permenaker itu karena berdampak buruk kepada kaum buruh.
-
Kecam Aturan Baru JHT, KSPI: Sepertinya Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh
ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
-
Petisi Tolak Aturan JHT Baru Cair pada Usia 56 Tahun Telah Ditandatangani 90 Ribu Orang
Permenaker Nomor 2 mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.
-
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Uang JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Cuma 10 Persen
Bagi peserta JHT yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status Warga Negara Asing (WNA), maka saldo JHT dapat langsung dicairkan.
-
Serikat Pekerja: Dana JHT Itu Hak Pekerja, Pemerintah Jangan Semena-Mena
ASPEK Indonesia menilai pemerintah bersikap semena-mena terhadap para pekerja dengan menahan uang jaminan hari tua (JHT).
-
Serikat Pekerja Menduga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Sehingga Tahan JHT Hingga Usia 56 Tahun
ASPEK Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 Tahun 2015.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved