TOPIK
Larangan Impor Pakaian Bekas
-
Pedagang pakaian thrifting atau bekas kemarin menggelar aksi unjuk rasa depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta.
-
Perwakilan pedagang Robert Ginting mengatakan, pihaknya kesulitan menemukan produk pakaian bekas dari dalam negeri.
-
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di depan gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).
-
Apabila membutuhkan tindakan pencegahan, kata Danang, akan disampaikan nama-namanya ke Direktorat Jenderal Bea Cukai.
-
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan hingga stoknya habis terjual.
-
Pada kesempatan ini, PPATK menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA).
-
Guna mendukung pemulihan industri tekstil dalam negeri, Pemerintah terus melakukan penindakan penjualan pakaian bekas impor.
-
Bahkan mereka mengerjai perusahaan-perusahaan e-commerce yang terus berusaha menghapus iklan penjualan pakaian bekas di platform mereka.
-
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi langkah pemberantasan penjualan pakaian impor bekas ilegal.
-
Auliansyah menuturkan bahwa salah satu tersangka berinisial AM berjenis kelamin perempuan yang berperan sebagai penyebar status WhatsApp
-
Perdagangan baju bekas impor kian marak terjadi setelah mulai masuk ke dalam pasar online.
-
Ia mengatakan penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
-
Kolaborasi kementerian/lembaga tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal
-
Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas.
-
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti baju bekas impor (thrifting) yang disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum anggota.
-
Adian Napitupulu mengajak Mendag Zulkifli Hassan dan Menkop UKM Teten Masduki melakukan dialog resmi dengan DPR membahas impor pakaian bekas.
-
Pemerintah saat ini masih memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.
-
Para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya.
-
Dalam bisnis pakai bekas impor, pemerintah mengejar atau dicari itu penyelundupnya buka pedagangnya.
-
Setelah stok baju bekas yang dijajakan habis terjual, Pemerintah akan memikirkan kebijakan lanjutan.
-
Ungkapan itu Teten ucapkan menyusul penyegelan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap sejumlah gudang pakaian bekas milik pedagang
-
Zulhas menyebut perdagangan ekspor dan impor diatur Undang-undang dan tidak boleh impor barang bekas kecuali yang diatur dan ada pasalnya
-
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berdialog dengan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat pada Kamis (30/3/2023)
-
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan para pedagang baju bekas tetap berjualan.
-
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendapatkan sorakan dari para pedagang baju bekas di Pasar Senen Jakarta
-
Industri tekstil dan produk tekstil adalah industri padat karya dimana tenaga kerja perlu dibayar rutin.
-
Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp 110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp 104,6 triliun.
-
Larangan impor baju bekas semata-mata untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.
-
Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang
-
Terlebih, hasil penyelundupan pakaian bekas ini sudah 31 persen pangsa pasarnya sedangkan UMKM dalam negeri hanya 40 persen.