TOPIK
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
-
Ketidak hadiran Luhut Binsar Panjaitan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
-
Menurut Juniver, spekulasi itu timbul karena surat tersebut dikirim kepada Kejaksaan saat Luhut masih berada di Cina untuk tugas negara.
-
Luhut dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa
-
Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia
-
Pihak Haris dan Fatia pun mengaku kecewa atas mangkirnya Luhut dalam persidangan ini. Sebab posisinya sebagai pelapor dalan pekara ini.
-
Muhammad Isnur menilai Menko Marves tidak menghormati persidangan, karena abai terhadap kewajiban sebagai warga negara Indonesia (WNI).
-
Hakim bantah diintervensi karena mengakomodir permintaan Menteri Luhut soal sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik digelar Kamis (8/6/2023).
-
Jaksa melayangkan permohonan agar Majelis Hakim mengundur waktu sidang kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
-
Hakim menunda sidang pencemaran nama baik yang jerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa karena Luhut Binsar Pandjaitan di luar negeri
-
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
-
Juniver mengatakan, dirinya pun saat ini masih menunggu informasi dari Luhut apakah akan hadir atau tidak dalam persidangan besok lantaran kliennya it
-
Haris Azhar merasa dirugikan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsinya, namun dia siap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
-
Haris Azhar menilai ada fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim PN Jakarta Timur saat memutuskan menolak eksepsinya.
-
Fatia Maulidyanti meminta Luhut Binsar Panjaitan datang menghadiri sidang lanjutan pekan depan dengan tak membawa embel-embel jabatannya.
-
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang
-
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan.
-
Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.
-
Hakim tolak eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, sidang berlanjut.
-
Muhammad Isnur mempertanyakan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat membacakan tanggapan atas eksepsi kliennya.
-
(JPU) membacakan sejumlah tagar usai menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Haris Azhar terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut
-
Jaksa mengklaim, meski Luhut yang berstatus korban sebelumnya telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan
-
tudingan terdakwa sekaligus aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti bahwa Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan terlibat korupsi asumsi belaka
-
Agenda sidang hari ini yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Haris dan Fatia dalam sidang sebelumnya.
-
Cokorda menjelaskan alasannya memutuskan menunda sidang hingga 8 Mei 2023 itu lantaran bersamaan Lebaran.
-
Haris Azhar menyebut pemidanaan yang dilakukan terhadapnya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti merupakan bentuk anti kritik
-
Luhut Binsar Pandjaitan merespon nota keberatan yang diajukan kubu Haris Azhar pada saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan
-
Anggota tim kuasa hukum Haris, Asfinawati menuturkan bahwa pihaknya menilai dakwaan yang dijatuhkan terhadap Haris dianggap prematur.
-
Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak pernah mau menghadiri undangan
-
Penyidik pun dikatakan kuasa hukum hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Luhut perihal proses mediasi tersebut.