TOPIK
Natal dan Tahun Baru 2022
-
Setiap pelaku perjalanan transportasi darat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus sudah divaksin dengan dosis lengkap.
-
Pengalihan arus ini tidak berlaku untuk mobil pengangkut BBM, BBG, mobil barang ekspor impor dari dan menuju pelabuhan laut.
-
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru naik kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Anne Purba mengatakan, layanan KRL Jabodetabek pada momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 akan beroperasi sebanyak 1.005 perjalanan setiap hari
-
Novie Riyanto menyebutkan, selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan dari maskapai.
-
Ketahui aturan terbaru naik kereta api selama Nataru 2022, yang akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendatang.
-
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyiapkan 7.246 perjalanan Kereta Api (KA) untuk mengakomodir masyarakat yang akan bepergian pada momen Nataru
-
Budi Setiyadi menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru
-
Dirjen Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara
-
Berikut aturan naik kereta api selama nataru lengkap dengan daftar tempat tes antigen.
-
Aturan naik kereta api selama libur Natal Tahun Baru, calon penumpang usia di atas 17 tahun harus suddah vaksin dosis lengkap (dua kali vaksinasi).
-
Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 PT KAI akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
-
Pemprov DKI kaan memastikan ketersediaan stok pangan jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Polisi akan menerjunkan ribuan personil untuk mengamankan Gereja saat ibadah perayaan Natal 2021.
-
BCA menyediakan uang tunai Rp 33,2 triliun di mesin ATM untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
Berikut ini aturan pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. SE 33 Tahun 2021.
-
Kemenag juga mengimbau agar semua pihak terus menjaga kerukunan beragama yang sudah terbangun dengan baik saat ini.
-
Meskipun cuti bersama ditiadakan, Menaker Ida menyebut bahwa pekerja/buruh di sektor swasta masih dapat mengambil cuti.
-
Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal Tahun 2021 di mana salah satu aturannya adalah maksimal dihadiri 50 orang.
-
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru salama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Berikut syarat perjalanan jarak jauh yang diterapkan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat wisata, salah satunya mengenai pengaturan ganjil-genap.
-
Berikut aturan lengkap terbaru pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember
-
Berikut aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021
-
Mendagri telah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 & tahun baru 2022
-
Berikut aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021
-
Aturan ini diterbitkan dalam rangka pengendalian pergerakan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
-
Berikut ketentuan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021 yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Agama (Menag).
-
Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
-
Yohanes Bayu Samodro mengatakan terus melakukan persiapan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.