TOPIK
Natal dan Tahun Baru
-
Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Executive General Manager Decision Support System Telkom, Abdi Mulyanta mengatakan, pihaknya membuat posko saat Natal dan tahun baru 2022.
-
kebutuhan bandwidth menjadi lebih primer saat liburan Natal dan tahun baru 2022.
-
Berikut aturan terkait perbedaan kebijakan cuti ASN dan karyawan swasta saat Nataru.
-
Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
-
Kemenag juga mengimbau agar semua pihak terus menjaga kerukunan beragama yang sudah terbangun dengan baik saat ini.
-
Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Nataru. Berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak ada penyekatan selama Nataru, namun akan mendirikan posko-posko pelayanan.
-
Berikut ini aturan terbaru saat Natal dan Tahun Baru, ada syarat perjalanan jauh saat libur Nataru hingga penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
-
Pemerintah menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
-
Aturan larangan cuti selama Natal dan Tahun Baru dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 dihapus. Bagaimana dengan ASN?
-
Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru, kapasitas pengunjungan Pusat Perbelanjaan maksimal 75 persen, perjalanan luar daerah wajib tes Antigen 1x24 jam.
-
Simak aturan terbaru pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlaku mulai 24 Desember 2021.
-
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah hotel bintang di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor sudah penuh dipesan
-
Berikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
-
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan Crowd Free Night ( CFN ) pada momen malam pergantian tahun 2021.
-
Pengetatan aktivitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 diperkirakan akan mulai berlaku tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
-
Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Metro Jaya berencana menyiapkan skema aturan untuk membatasi lonjakan mobilitas.
-
Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3, ini aturan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2022
-
Berikut ini aturan perjalanan yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
-
Kepolisian RI menyampaikan, masyarakat diminta vaksin sebanyak dua kali sebelum pergi ke tempat rekreasi saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
-
Polri memastikan pihaknya tetap akan menerapkan posko cek poin untuk mengawal pelaksanaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin
-
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan pemerintah yang membatalkan PPKM Level 3 tentunya lewat kajian
-
Pembatalan PPKM Level 3 ini dikarenakan adanya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah menunjukkan adanya perbaikan.
-
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah tidak lagi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
-
Pemerintah membatalkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. Berikut aturan yang berlaku saat libur Nataru nanti.
-
Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan PPKM Level 3 Nataru dibatalkan. Berikut aturan yang akan diterapkan.
-
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, umumkan pembatalan PPKM Level 3 seluruh Indonesia saat Nataru. Ini rencana aturan perjalanan terbaru Nataru.
-
Pemerintah membatalkan kebijakan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 202 (Nataru) pada semua wilayah.
-
Berikut adalah syarat naik pesawat selama libur Natal dan Tahun baru yang berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022.