TOPIK
Natal dan Tahun Baru
-
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal Tahun 2021.
-
Nyatanya, sejumlah villa di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mulai ramai di-booking wisatawan untuk libur Natal dan Tahun Baru.
-
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan soal aturan perjalanan darat selama Natal dan Tahun Baru 2021.
-
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Berikut ini aturan aktivitas dan mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
-
Sejumlah langkah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya demi menekan mobilisasi saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
-
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo menambahkan bahwa CFN masih menjadi alternatif yang pas diterapkan saat malam Nataru.
-
Instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran itu meminta agar menyiapkan personel Tim Patroli untuk mengamankan ibu kota.
-
Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
-
Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Listyo menerangkan bahwa menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), dimana akan terjadi pergeseran masyarakat yang melaksanakan aktivitas kegiatan.
-
Pemerintah menetapkan kebijakan PPKM level 3 selama Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Aturan dan ketentuan terbaru PPKM Level 3 saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru akan segera berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Terdapat beberapa pengecualian dalam aturan larangan cuti ASN dan bepergian ke luar kota, diantaranya seperti karena sakit atau melahirkan.
-
Berikut ini petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
-
Berikut aturan PPKM level 3 mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.
-
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 di Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
-
Pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan PPKM Level 3 saat Hari Natal dan Tahun Baru, ketentuan berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
-
Menurutnya jangan sampai ada gesekan di tengah masyarakat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
-
Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada jajaran untuk fokus mempersiapkan pengamanan dan pengendalian Covid-19, menjelang libur Nataru.
-
Ketahui aturan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
-
PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022, ini aturan masuk Gereja saat Natal 2021 & PPKM level 3 menurut Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.
-
Simak aturan lengkap selama PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2020, mulai dari ASN dilarang ambil cuti hingga ganjil genap di tempat wisata.
-
Berikut isi aturan masuk mal dan tempat wisata selama PPKM Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
-
Berikut aturan di mal dan tempat wisata saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
-
Simak aturan lengkap larangan cuti ASN hingga karyawan swasta selama Natal dan Tahun Baru 2020 berikut ini.
-
Aturan PPKM Level 3 khusus Natal & Tahun Baru tercantum dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Ini aturan lengkap untuk gereja, tempat wisata, & mall.
-
Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.
-
Meskipun ada lonjakan penumpang kapal namun harga tiket kapal tetap stabil sesuai rute hingga natal 2021 dan tahun baru 2022.
-
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
-
PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia, pemerintah larang pesta kembang api hingga perketat protokol kesehatan.