TOPIK
Penemuan Mayat di Jalan Tol
-
Orangtua Ade Sara, Suroto dan Elisabeth, selalu hadir di tiap persidangan. Tiap minggu, mereka bertemu dengan terdakwa pembunuh anaknya
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang kelima kepada terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto
-
Aji Susanto mengatakan pembunuhan yang dilakukan Assyifa dan Hafid memang telah direncanakan.
-
Sebelum sidang dimulai nampak seorang wanita berhijab panjang warna hitam dan mengenakan rok hitam dengan motif biru di lantai dua PN Jakarta Pusat.
-
Suroto, ayah Ade Sara Angelina Suroto, berharap jaksa penuntut umum dapat menjawab semua nota keberatan yang disampaikan kedua kuasa hukum terdakwa
-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang keempat kepada terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto
-
Kemudian, Ade Sara membuat perjanjian untuk tidak saling bertemu dulu selama seminggu.
-
Menurut Elisabeth, hal itu dapat dilihat dari teror yang didapat oleh Ade Sara sejak putus dari Hafitd.
-
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani mengaku hanya dukungan doa yang diberikan orangtua
-
"Tidak tahu berapa lama pacarannya. Saya sudah enggak memikirkan (hubungan, red) itu lagi. Sekarang fokus sama diri sendiri aja," ucap Assyifa.
-
Sempat terdiam dan menahan tangis, Assyifa kemudian bercerita bahwa ia sempat bercita-cita sebagai dokter.
-
Selama di tahanan saya masih suka nulis-nulis di buku dairy dan suka gambar.
-
Assyifa, yang selama ini enggan berbicara kepada wartawan, mengaku masih syok atas kejadian wafatnya Ade Sara.
-
Hafid telah melepaskan Ade Sara Angelina Suroto sebelum terjadi tragedi pembunuhan tersebut.
-
Ahmad Imam Al Hafid rutin menjalani Puasa Sunnah. Namun pada sidang ketiga, Selasa (2/9/2014) Imam mengaku sedang tidak puasa.
-
sakit yang diderita Assyifa hanya pusing
-
Syafri mengeluhkan soal tidak jelasnya pelaku utama dan pelaku penyerta
-
Suroto tetap menghormati keputusan hakim tersebut
-
Selasa (2/9/2014) terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19), yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan menjalani sidang lanjutan.
-
Kuasa hukum Assyifa Ramadhani, M. Syafri Noer mengungkapkan, pasal yang tepat untuk terdakwa pembunuh Ade Sara yakni pasal 353 KUHP ayat 3.
-
Salah satu terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani menuliskan curhatannya
-
"Bisa. Penasihat hukum bisa mengajukan eksepsi. Itu kan sudah jadi haknya terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Absoroh.
-
Ibu Ade Sara, Elisabeth Dian Dewayani, enggan berkomentar tentang hal itu. Raut wajah kesedihan juga masih terlihat dari Elisabeth.
-
Sidang kedua yang seharusnya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, harus ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
-
Dua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan berhadapan lagi dengan meja hijau pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi.
-
Elisabeth menuturkan, Hafitd dan Assyifa pernah menyatakan bahwa mereka takut setelah melihat anaknya meninggal.
-
Elisabeth beserta suaminya, Suroto, menghampiri Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani yang keluar dari pintu hakim dan jaksa
-
"Menurut saya jaksa mengarang. Hamil tidak ada pada hasil autopsi. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah banyak mengalami perubahan," ujar Elisabeth.
-
Hamil tidak ada pada hasil otopsi. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah banyak mengalami perubahan
-
Ade Sara saat itu sudah berada dalam mobil KIA Visto milik Hafitd bersama dengan Assyifa